Bagikan:

BANDUNG - Kuasa hukum tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon 2016 silam, bakal melaporkan saksi Aep dan Dede ke Bareskrim Polri.

Sosok Aep telah memberikan keterangan palsu atau bohong sehingga kliennya telah dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.

Seperti diketahui Aep merupakan saksi kunci yang melihat kejadian tersebut. Ketujuh terpidana yang tengah menjalani hukuman yaitu, Eka Sandi, Hadi Saputra, Supriyanto, Rivaldi, Eko, Jaya, dan Sudirman.

Kuasa hukum terpidana Roelly Pangabean menjelaskan, bebasnya Pegi Setiawan menjadi jalan masuk bagi pihaknya untuk mengajukan peninjauan kembali (PK).

"Itulah mukjizat buat Pegi, buat kami tentu jalan masuk kita lebih banyak mengumpulkan bukti bukti dan saksi-saksi dalam rangka menyusun novum untuk PK," ujar Roelly Pangabean seusai menjenguk narapidana di Rutan Kebonwaru, Kota Bandung. Selasa 9 Juli.

Roelly menambahkan, pihaknya akan melaporkan saksi Aep dan Dede karena memberikan keterangan palsu, yang membuat kliennya dihukum seumur hidup.

"Kami juga akan melaporkan Aep dan Dede, karena akibat kesaksian Aep dan Dede ini maka 5 terpidana ini ditangkap dan hari ini dihukum seumur hidup," ungkapnya.

"Oleh karena kesaksian bisa menjadi satu alat bukti saja, dia bisa ditangkap," tuturnya.

Kuasa hukum terpidana hingga saat ini tengah mengumpulkan novum dan alat bukti untuk mengajukan PK untuk tujuh terpidana yang dinilai tidak bersalah dan tidak terlibat.