Bagikan:

JAKARTA - Kubu tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky Cirebon resmi melaporkan Aep dan Dede ke Bareskrim Polri. Pelaporan itu terkait dugaan pemberian keterangan palsu.

"Jadi betul saya membuat laporan atas nama (para) terpidana," ujar kuasa hukum para terpidana, Roelly Pangabean kepada wartawan, Rabu, 10 Juli.

Dalam pelaporannya, Aep dan Dede diduga menyampaikan kebohongan soal rangkaian atau kronologi pembunuhan Vina dan Eky. Saat itu, Aep menyebutkan bila Vina dan Eky sempat dilempari batu oleh kelompok remaja yang sedang kumpul di dekat lokasi kejadian.

"Ya jelas kesaksian yang kita laporkan itu adalah kegiatan atau ucapan bohong yang dilakukan Aep dan Dede yang menyataan bahwa meraka melihat lima yang saat ini jadi terpidama itu ada di SMP 11," sebutnya.

"Faktanya, mereka tidak ada di situ. Tapi dibilang di situ dan banyak yang kita lihat dilempari di situ, penduduk di sana kita udah ambil bukti-bukti tidak ada tuh keributan malam itu," sambung Roelly.

Adapun, pelaporan tujuh terpidana tersebut teregister dengan nomor LP/B/227/VII/2024/SPKT/Bareskrim Polri. Kedua terlapor diduga melanggar Pasal 242 KUHP.

Sebagai informasi, tujuh terpidaha dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky yakni, Eka Sandi, Hadi Saputra, Supriyanto, Rivaldi, Eko, Jaya, dan Sudirman.