Bagikan:

JAKARTA - Kubu tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky Cirebon melaporkan Aep dan Dede ke Bareskrim Polri. Langkah ini disebut sebagai salah satu cara mendapatkan novum baru.

"Kegiatan ini adalah rangkaian kegiatan yang kami lakukan dalam rangka mencari novum dan bukti bukti baru," ujar kuasa hukum para terpidana, Roelly Pangabean kepada wartawan, Rabu, 10 Juli.

Bahkan, ditegaskan, masih ada langkah lainnya yang akan ditempuh untuk mendapatian alat bukti baru. Hanya saja, tak dirinci perihal yang dimaksud.

Sejauh ini, Roelly menyampaikan semua upaya yang dilakukan untuk mendukung pengajuan peninjauan kembali untuk ketujuh terpidana.

Mereka antara lain Eka Sandi, Hadi Saputra, Supriyanto, Rivaldi, Eko, Jaya, dan Sudirman.

"Betul, kegiatan rangkaian yang kami roadshow yang selama ini kami lakukan kan muaranya nanti di PK," sebutnya.

Tapi, untuk sementara belum bisa dipastikan mengenai waktu pengajuan PK itu akan dilakukan. Alasannya, perihal tersebut akan dibahas terlebih dulu dengan seluruh kuasa hukum ketujuh terpidana.

"Nanti kita akan diskusikan dengan semua kuasa hukum, nanti kita akan putuskan di sana," kata Roelly.

Aep dan Dede dilaporkan ke Bareskrim Polri. Pelaporan itu teregistrasi dengan nomor LP/B/227/VII/2024/SPKT/Bareskrim Polri, tertanggal 10 Juli.

Dalam pelaporan itu, Ade dan Dede diduga melanggar Pasak 242 KUHP tentang pemberian keterengan palsu di bawah sumpah.

Aep dan Dede merupakan saksi dalam penanganan kasus dugaan pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016. Mereka mengaku mengetahui rangkaian atau kronologi pembunuhan Vina dan Eky.

Saat itu, Aep menyebutkan bila Vina dan Eky sempat dilempari batu oleh kelompok remaja yang sedang kumpul di dekat lokasi kejadian.