Bagikan:

JAKARTA - Kubu Aep Rudiansyah, saksi dalam kasus dugaan pembunuhan Vina Cirebon, melaporkan Dede Riswanto dan seorang politisi ke Polda Metro Jaya. Pelaporan itu terkait dugan penyebaran berita bohong.

"Karema memang tuduhan-tuduhan, tudingan Dede ini kepada Aep sehingga resmi kita lapor ke polisi," ujar kuasa hukum Aep Rudiansyah, Pitra Romadoni Nasution kepada wartawan, Selasa, 30 Juli.

Untuk pelaporan terhadap Dede dilakukan karena dianggap telah berbicara tak sesuai fakta. Salah satunya Aep yang disebut mengarang cerita perihal rangkaian kejadian pembunuhan Vina dan Eky pada 2016 silam.

"Tudugan terhdap Aep yang bahwasanya dede ini menyampaikam Aep itu merekayasa cerita dan mengarahkan mengikuti kemauannya. Itu tidak benar," sebutnya.

Sementara untuk politikus yang dilaporkan diduga Dedi Mulyadi. Sebab, dalam pernyataannya Pitra sempat menyingung politisi yang 'ikut nimbrung'.

Diketahui, Dedi Mulyadi selalu hadir mendampingi ketika kubu Dede maupun para terpidana kasus Vina Cirebon melaporkan berbagai dugaan pidana ke Bareskrim Polri.

Dari investigasi yang dilakukan DPP Perhaki selaku kuasa hukum Aep, ditemukan adanya politikus yang mencoba mengintervensi proses penanganan perkara dugaan pembunuhan Vina dan Eky.

Selain itu, politikus yang diduga Dedi Mulyadi dalam akun YouTube-nya 'Kang Dedi Mulyadi Chanel' menframing bila Aep telah memberikan keterangan palsu

"Kami menemukan adanya pihak yang melakukan tindakan melebihi penyelidiakan yang dilakukan pihak kepolisian, sehingga berpotensi memengaruhi jalannya proses hukum yang sedang berjalan dengan baik dan adil," kata Pitra.

Adapun, laporan terhadap Dede dan Dedi Mulyadi itu teregistrasi dengan nomor LP/B/4352/VII/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 30 Juli 2024.

Dalam laporan itu, terlapor diadukan atas dugaan melanggar Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang ITE.