JAKARTA - Bareskrim Polri bakal memeriksa Saka Tatal sebagai saksi dalam penanganan kasus dugaan pemberian keterangan palsu dengan terlapor Aep dan Dede.
Saka Tatal melalui kuasa hukumnya, Titin Prialiantini, memastikan bila kliennya akan menuhi panggilan pemeriksaan yang dijadwalkan pada Selasa, 13 Agustus.
"Iya (besok Saka diperiksa) di Bareskrim Mabes pukul 10.00 WIB," ujar Titin kepada wartawan, Senin, 12 Agustus.
Permeriksaan terhadap Saka Tatal merupakan salah satu tindak lanjut penyelidik dalam perkara yang dilaporkan oleh keluarga terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon.
Laporan itu diketahui teregistrasi dengan nomor LP/B/227/VII/2024/SPKT/Bareskrim Polri.
Tak hanya memastikan kliennya akan hadir, Titin juga menyebut pihaknya bakal membawa berita acara pemeriksaan (BAP) atas nama Aep dan Dede.
BACA JUGA:
Hal ini sebagai alat bukti tambahan untuk penyelidik dalam penanganan kasus dugaan pemberian keterangan palsu.
"Kita kan hanya saksi diminta keterangan saksi. Jadi kaitannya kan sama Dede sama Aep. Laporan keterangan palsu di bawah sumpah Dede sama Aep. Paling itu sih bawa BAP aja, BAP Dede sama Aep," kata Titin.