JAKARTA - Kubu Pegi Setiawan mendungkung langkah tim kuasa hukum Saka Tatal yang melaporkan Iptu Rudiana, ayah kandung Muhammad Rizky Rudiana alias Eky atas dugaan rekayasa kasus pembunuhan Vina ke Polres Cirebon. Pelaporan itu disebut bisa membuktikan ketelibatan Iptu Rudian di kasus pembunuhan di Cirebon yang terjadi 2016.
"Jadi bagus kalau dilaporkan Rudiana itu agar ada kepastian hukum apakah Rudiana terbukti melakukan tindak pidana atau tidak dalam perkara Vina-Eki Cirebon ini," ujar kuasa hukum Pegi Setiawan, Toni RM kepada VOI, Selasa, 18 Juni.
Menurutnya, pelaporan yang dilakukan kubu Saka Tatal diyakini mendasari dari keterangan saksi, Liga Akbar. Di mana, disampaikan bila Iptu Rudiana mengarahkannya ketika menjadi saksi pada 2016.
Liga Akbar diminta mengaku mengetahui kejadian pembunuhan tersebut. Padahal, dari pengakuan sesungguhnya pemuda itu sama sekali tak mengetahuinya.
"Karena dari keterangan Liga Akbar bahwa ia saat menjadi saksi di kasus Vina tahun 2016 atas nama 8 Tersangka, Liga akbar mengaku diminta oleh Rudiana dan diarahkan oleh Rudiana seolah-olah Liga Akbar mengetahui peristiwa pidana pembunuhan Vina-Eki itu dengan melihat saat sepeda motor korban dilempari batu dan dikejar para pelaku," beber Toni.
"Nyatanya Liga Akbar tidak mengetahui rangkaian peristiwa pembunuhan itu sehingga patut diduga Rudiana memberikan laporan palsu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 317 KUHP," sambungnya.
Toni bependapat, Iptu Rudiana tak hanya bisa dilaporkan mengenai mengarahkan saksi. Tetapi, dapat dipolisikan mengenai dugaan upaya perintangan proses penyidikan.
"Rudiana juga bisa dilaporkan dengan Pasal 221 KUHP tentang perintangan penyidikan atau obstruction of justice," kata Toni.