Bagikan:

JAKARTA - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta membuka gerai samsat di Jakarta Fair Kemayoran untuk memberikan pelayanan kepada pengunjung yang ingin membayarkan pajak kendaraan miliknya.

Gerai Samsat tersebut memungkinkan pengunjung Jakarta Fair Kemayoran atau Pekan Raya Jakarta (PRJ) untuk membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) secara langsung.

"Masyarakat yang ingin perpanjang STNK tahunan dengan pembayaran pajak kendaraannya bisa datang ke gerai atau booth di PRJ. Cukup membawa KTP dan STNK saja," kata Petugas Samsat Jakarta Pusat Aiptu Dedy Hendrawan saat ditemui di Jakarta Fair, JI Expo Kemayoran, Jakarta Pusat, dikutip dari Antara, Selasa 18 Juni.

Dedy menjelaskan pengunjung hanya membawa dua dokumen saja, yakni KTP dan STNK untuk membayar pajak tahunan kendaraan bermotor (PKB).

Pembayaran pajak bisa dilakukan dengan uang tunai maupun transfer dengan memindai kode batang melalui QRIS.

Selain bisa membayar pajak secara langsung, pengunjung juga berkesempatan mengambil undian dengan bermacam hadiah, seperti tas totebag dan souvenir lainnya.

Salah satu pengunjung Azizah (27) mendapat informasi dari media sosial terkait pembayaran PKB di Jakarta Fair. Ia pun lebih memilih membayar pajak di gerai tersebut dibandingkan harus ke kantor samsat setempat.

"Saya soalnya dari Depok, di sana kalau bayar ke kantornya suka antre. Di sini sepi, cepat, dapat hadiah lagi," katanya.

Gerai Bapenda dan layanan Samsat tersebut berada di Hall C1 JI-Expo yang berada di dalam Anjungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Dalam rangka HUT ke-497 Kota Jakarta, Bapenda DKI Jakarta juga masih memberlakukan kebijakan penghapusan sanksi administrasi untuk pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor.

Wajib pajak yang terlambat membayar pajak akan dibebaskan dari sanksi administrasi berupa bunga keterlambatan per bulan. Kebijakan ini berlaku hingga 31 Agustus 2024.