JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta menambah hari operasional layanan Samsat DKI Jakarta untuk pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) hingga hari Sabtu.
"Kini masyarakat DKI Jakarta tak perlu khawatir lagi jika akan membayar Pajak Kendaraan Bermotor pada libur akhir pekan. Pasalnya layanan Samsat DKI Jakarta masih dibuka pada hari Sabtu tetapi dengan waktu yang dibatasi," kata Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Lusiana Herawati dalam keterangannya, Senin, 2 Oktober.
Pada hari Sabtu, layanan Samsat DKI beroperasi mulai pukul 08.00-12.00 WIB. Sementara, pada hari Senin sampai Jumat, waktu layanan tetap mulai pukul 08.00-15.00 WIB. Pada hari Minggu, layanan tutup.
"Kebijakan ini berlaku mulai bulan Oktober 2023 sampai dengan Desember 2023," tutur Lusiana.
Lusiana menuturkan, penambahan hari layanan khusus pembayaran PKB ini dilakukan untuk memudahkan masyarakat yang tak bisa mendatangi kantor Samsat pada hari kerja.
"Kebijakan ini dilatarbelakangi oleh banyaknya warga DKI Jakarta yang hanya memiliki waktu luang di akhir pekan untuk melakukan administrasi atau membayar pajak kendaraannya ke kantor Samsat," ungkap dia.
Hanya saja, Lusiana menegaskan bahwa penambahan hari layanan ini hanya berlaku di kantor Samsat Induk yang tersebar di 5 wilayah kota administrasi DKI Jakarta dan tidak termasuk layanan gerai dan samsat keliling.
Lusiana berharap, dengan bertambahnya jumlah hari layanan Samsat DKI Jakarta ini, masyarakat leluasa dan mudah membayar kewajiban pajak kendaraan bermotornya.
Tak hanya itu, Lusiana mengungkapkan masyarakat yang membayar PKB di kantor Samsat dapat memanfaatkan insentif pajak daerah sesuai dengan kebijakan penghapusan sanksi administrasi secara jabatan untuk pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) atas bunga yang timbul akibat keterlambatan pembayaran pajak terutang.
BACA JUGA:
"Kebijakan penghapusan sanksi administrasi ini berlaku sampai dengan 29 Desember 2023," imbuhnya.