Bagikan:

YOGYAKARTA – Pernahkan anda melihat plat nomor cantik kendaraan yang membentuk nama atau identitas tertentu? Sedianya, penggunaan plat nomor cantik di kendaraan bermotor bukanlah hal baru. Anda yang ingin memiliki plat nomor cantik bisa mengajukan permohanan ke Lembaga Kepolisian selaku penerbit plat kendaraan bermotor.

Lantas, seperti apa ketentuannya? Apa saja syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan plat nomor cantik kendaraan bermotor? Berapa biaya yang harus dikeluarkan untuk mendapatkannya? Jawaban dari pertanyaan tersebut dapat disimak dalam artikel berikut ini.

Aturan Plat Nomor Cantik Kendaraan

Aturan mengenai plat nomor cantik kendaraan termaktub dalam Keputusan Korlantas Polri Nomor Kep/166/VIII/2019 tentang Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) Pilihan.

Dalam beleid tersebut, terdapat enam aturan tentang plat nomor cantik kendaraan bermotor, di antaranya:

  • NRKB pilihan atau plat nomor cantik berlaku selama lima tahun dan dapat diperpanjang pada lima tahun berikut untuk kode wilayah yang sama.
  • NRKB pilihan atau plat nomor cantik tidak berlaku jika kendaraan berpindah tangan atau berpindah ke luar wilayah.
  • NRKB pilihan atau plat nomor cantik tetap berlaku jika pemilik kendaraan melakukan perubahan alamat, mesin, warna dan masih dalam kode wilayah yang sama.
  • NRKB pilihan atau plat nomor cantik masa berlakunya tercantum dalam surat keterangan NRKB yang hanya Ditlantas Polda atau Satlantas Polres/Polta/Poltabes yang mengeluarkannya.
  • NRKB pilihan atau plat nomor cantik untuk perpanjangannya dan jatuh temponya bersamaan dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
  • Jika NRKB pilihan atau plat nomor cantik berpindah tangan sebelum masa berlakunya habis, maka sisa masa berlaku tersebut juga akan habis.

Syarat Membuat Plat Nomor Cantik Kendaraan

Untuk membuat plat nomor cantik kendaraan atau NRKB pilihan, pemilik kendaraan perlu mempersiapkan sejumlah dokumen yang diperlukan sebagai syarat pengajuan, di antaranya:

  • Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB)
  • Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)
  • Bukti pembelian kendaraan dari dealer
  • Formulir permohonan NRKB yang telah ditandatangani

Cara Membuat Plat Nomor Cantik Kendaraan

Jika semua dokumen di atas sudah lengkap, Anda bisa mengajukan pembuatan plat nomor cantik dengan mengikuti langkah-langkah berikut ini:

  • Mendatangi kantor Samsat terdekat: Datangi kantor Samsat terdekat dan serahkan dokumen-dokumen yang diperlukan beserta formulir permohonan NRKB yang telah diisi.
  • Membayar biaya pembuatan plat nomor cantik: Setelah menyerahkan dokumen, Anda akan diminta untuk membayar biaya pembuatan NRKBK. Besarannya tergantung pada jumlah angka dan huruf yang Anda inginkan.
  • Tunggu proses produksi: Setelah melakukan pembayaran, Anda perlu menunggu proses produksi NRKB selesai.
  • Pengambilan plat nomor cantik kendaraan: Jika pembuatan NRKB sudah selesai, Anda akan diberitahu untuk mengambilnya di kantor Samsat tempat Anda mengajukan permohonan.

Harga Plat Nomor Cantik Kendaraan

Telah disinggung di atas, biaya pembuatan plat nomor cantik tergantung dari kombinasi huruf dan angka yang digunakan. Berikut perinciannya:

  • NRKB satu angka tidak ada huruf di belakang: RP20.000.000 per penerbitan
  • NRKB satu angka dengan huruf di belakang: Rp15.000.000 per penerbitan
  • NRKB dua angka tanpa huruf di belakang: Rp15.000.000 per penerbitan
  • NRKB dua angka dengan huruf di belakang: Rp10.000.000 per penerbitan
  • NRKB tiga angka tanpa hurus di belakang: Rp10.000 per penerbitan
  • NRKB tiga angka dengan huruf di belakang: RP7.500.000 per penerbitan
  • NRKB empat angka tanpa huruf di belakang: RP7.500.000 per penerbitan
  • NRKB empat angka dengan huruf di belakang: Rp5.000.000 per penerbitan.

Demikian informasi tentang plat nomor cantik kendaraan. Semoga artikel ini dapat menambah wawasan para pembaca setia VOI.ID.