Bagikan:

YOGYAKARTA - Pernahkah anda terbesit ingin tampil beda dengan mobil kalian? Semisal mengubah warna mobil? Namun seperti apakah syarat dan cara mengganti warna mobil di Indonesia? 

Beberapa owner mobil memutuskan buat mengganti warna kendaraannya supaya mobil mempunyai tampilan yang lebih segar ataupun baru. Penggantian warna mobil ini pula kerap dicoba oleh para pecinta mobil modifikasi yang menginginkan warna khusus buat kendaraannya. Perihal ini diperbolehkan serta sah buat dicoba, sepanjang informasi kendaraan yang terdapat di STNK pula ikut diperbarui.

Seperti yang kita ketahui, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) merupakan dokumen kendaraan yang berisi bukti diri kepemilikan plat no polisi, nama& alamat owner mobil, dan informasi terpaut identitas mobil. Nah, identitas kendaraan tersebut mencakup banyak data semacam merek tipe kendaraan, tahun pembuatan, no rangka, no BPKB, no mesin, bahan bakar, warna TNKB, kode lokasi, warna kendaraan, serta lain-lain. Oleh karena itulah, kala Kalian mengubah warna cat mobil, maka Kalian pula butuh memperbarui informasi kendaraan yang terdapat di STNK.

Syarat dan Cara Mengganti Warna Mobil

Ubah Warna Mobil

Buat menerapkan pergantian informasi pada STNK, Kalian butuh mengurusnya di Samsat pusat tiap- tiap kota di mana kendaraan Kalian terdaftar. Berikutnya, bersumber pada pada Peraturan Polri No 7 Tahun 2021 Pasal 54, ketentuan yang butuh Kalian persiapkan yakni mengisi formulir permohonan. Tidak hanya itu, Kalian pula wajib mempersiapkan surat keterangan dari bengkel yang melakukan pergantian warna cat mobil.

Supaya Kalian dapat memahaminya dengan lebih gampang, berikut kami sediakan rincian dokumen persyaratan yang butuh dipersiapkan buat memperbarui informasi STNK sebab ada pergantian warna cat mobil.

  • STNK
  • Tanda bukti identitas atau KTP
  • Surat kuasa bermaterai dan fotokopi Kartu Tanda Penduduk yang diberi kuasa jika proses perubahan data STNK diwakilkan orang lain
  • Rekomendasi dari unit pelaksana Regident untuk perubahan warna kendaraan bermotor
  • Surat keterangan dari bengkel umum yang melaksanakan perubahan warna Ranmor yang disertai TDP/NIB, SIUP, Nomor Pokok Wajib Pajak dan surat keterangan domisili
  • Hasil Cek Fisik kendaraan bermotor
  • Tanda bukti pendaftaran BPKB 

Butuh diketahui kalau pergantian warna mobil sesungguhnya tidak wajib diiringi dengan penggantian Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB). Perihal tersebut diinformasikan oleh Kasubdit STNK Ditregident Korlantas Polri Taslim Chairuddin yang dilansir dari beberapa sumber.

"Namun untuk BPKB tidak harus diganti tapi cukup dibuat keterangan catatan kepolisian berdasarkan apa, warna kendaraan telah diubah," ujar Taslim Chairuddin.

Biaya Ubah Warna Mobil di STNK serta BPKB

Sehabis Kalian mempersiapkan dokumen- dokumen yang diperlukan, Kalian dapat melaksanakan proses pergantian informasi di kantor Samsat. Buat bayaran ubah warna mobil di STNK disamakan dengan membuat ataupun menerbitkan STNK baru.

Bersumber pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), biaya penerbitan serta perpanjangan STNK yakni selaku berikut:

A. Kendaraan Bermotor Roda 2 atau 3

  • Baru per-penerbitan 100.000,00
  • Perpanjangan per penerbitan 100.000,00

B. Kendaraan Bermotor Roda 4 atau Lebih

  • Baru per-penerbitan 200.000,00
  • Perpanjangan per penerbitan 200.000,00

Jadi, bayaran ubah warna mobil di STNK yakni Rp200. 000, 00. Bila Kalian pula mau melangsungkan pergantian pada Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), maka bayaran ubah warna mobil di BPKB buat roda 4 maupun lebih yakni Rp375. 000. 

Jadi setelah mengetahui  syarat dan cara mengganti warna mobil, simak berita menarik lainnya di VOI, saatnya merevolusi pemberitaan!