Bagikan:

YOGYAKARTA - Syarat cerai di pengadilan agama sebenarnya dibuat tidak untuk memberatkan, namun kalian perlu tahu beberapa aturannya. Pasalnya, gugatan cerai diajukan oleh pihak istri, sedang apabila keinginan cerai datang dari pihak suami, maka suami dapat mengajukan permohonan kepada pengadilan Agama untuk mengadakan sidang guna menyaksikan ikrar talak.

Pengajuan gugatan/permohonan talak di hadapan pengadilan ini penting dilakukan. Karena, perceraian cuma bisa dilakukan di depan sidang pengadilan setelah pengadilan yang bersangkutan berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak.

Kapan Perceraian Dianggap Terjadi?

Melansir dari beberapa situs hukum, untuk yang beragama Islam, perceraian dianggap sudah terjadi terhitung semenjak jatuhnya putusan Pengadilan Agama yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap.

Sebaliknya untuk yang beragama selain Islam, suatu perceraian dianggap terjadi beserta seluruh akibat-akibatnya terhitung semenjak saat perceraian tersebut didaftarkan oleh pegawai pencatat pada daftar pencatatan kantor pencatatan.

Syarat Cerai di Pengadilan Agama

Sebelum mengajukan gugatan cerai, ada baiknya Kalian mempersiapkan persyaratan dalam mengajukan surat gugatan cerai. Dokumen-dokumen berikut penting buat dipersiapkan guna memenuhi persyaratan dalam mengajukan surat gugatan cerai ke depannya.

Sebelum melihat contoh surat gugatan cerai, terdapat sebagian persyaratan berbentuk dokumen yang perlu dipersiapkan, yaitu:

  • Surat nikah asli;
  • Salinan surat nikah sebanyak 2 lembar yang sudah dilegalisir serta bermeterai;
  • Salinan Kartu Tanda Penduduk (“KTP”) dari penggugat;
  • Surat keterangan dari kelurahan bila tergugat/termohon tidak diketahui alamatnya dengan jelas;
  • Salinan Kartu Keluarga (“KK”);
  • Fotokopi akta kelahiran anak (bila mempunyai anak) yang sudah bermeterai serta terlegalisir.

Ketentuan gugatan cerai di atas cuma berbentuk persyaratan gugatan semata, bila mau melanjutkan proses gugatan cerai dengan urusan harta gono-gini, ada beberapa ketentuan tambahan yang juga mesti disiapkan, antara lain:

  1. Surat Kendaraan Bermotor (STNK);
  2. Sertifikat Tanah;
  3. Sertifikat Rumah; dan
  4. Bukti kepemilikan harta lainnya.

Cara Mengurus Surat Cerai

Selaku bukti perceraian ataupun hubungan pernikahan sudah putus secara hukum, kedua belah pihak mendapatkan surat cerai ataupun sebutan hukumnya yakni akta cerai. Kemudian, bagaimana metode mendapatkan akta cerai?

Cara Mengurus Akta Cerai di Pengadilan Agama

Pendaftaran Putusan Perceraian

Panitera Pengadilan ataupun pejabat pengadilan yang ditunjuk maksimal 30 hari mengirimkan 1 helai salinan putusan pengadilan yang sudah mendapatkan kekuatan hukum senantiasa, tanpa bermaterai kepada Pegawai Pencatat Nikah (“PPN”) yang wilayahnya meliputi tempat kediaman penggugat serta tergugat, buat mendaftarkan putusan perceraian dalam suatu catatan yang disediakan buat itu.

Bila perceraian dilakukan di daerah yang berbeda dengan daerah PPN tempat perkawinan dilangsungkan, maka salinan putusan tersebut dikirimkan pula kepada PPN di tempat perkawinan dilangsungkan serta oleh PPN tersebut dicatat pada bagian pinggir daftar catatan pernikahan.

Sebaliknya bila pernikahan dilangsungkan di luar negara, maka salinan putusan tersebut di informasikan pula kepada PPN di tempat didaftarkannya pernikahan mereka di Indonesia.

Panitera Memberikan Akta Cerai

Maksimal 7 hari semenjak putusan pengadilan berkekuatan hukum senantiasa diberitahukan kepada para pihak, panitera harus membagikan akta cerai selaku surat bukti cerai kepada para pihak.

Cara Mengurus Akta Cerai di Pengadilan Negeri

Disarikan dari Apakah ada Biaya Pengurusan Akta Cerai? serta Dukcapil Kabupaten Jembrana, akta cerai baru bisa diterbitan oleh Dinas Kependudukan serta Catatan Sipil sehabis adanya penetapan Pengadilan Negara. Berikut prosedur mengurus akta cerai di Pengadilan Negeri:

Panitera ataupun pejabat pengadilan yang ditunjuk mengirim helai salinan putusan pengadilan berkekuatan hukum yang tetap/yang sudah dikukuhkan, tanpa bermaterai kepada pegawai pencatat di tempat perceraian itu terjadi.

Pegawai pencatat mendaftar putusan perceraian dalam suatu daftar yang diperuntukkan buat itu.

Para pihak yang berpisah memberi tahu perceraian yang sudah berkekuatan hukum tetap kepada lembaga pelaksana maksimal 60 hari semenjak putusan berkekuatan hukum tetap.

Para pihak mengajukan permohonan penerbitan akta perceraian dengan mengisi formulir serta melampirkan:

Penetapan perceraian dari Pengadilan Negeri;

  1. Fotokopi KTP;
  2. Fotokopi KK;
  3. Akta nikah asli dari pencatatan sipil, ditarik oleh Dinas Kependudukan serta Catatan Sipil (Disdukcapil) setempat.

Selain itu kalian juga perlu tahu fakta kalau: “Pengadilan Agama: Kasus Cerai di Palembang Meningkat Setelah Lebaran”.

Jadi setelah mengetahui syarat cerai di pengadilan agama, simak berita menarik lainnya di VOI.ID, saatnya merevolusi pemberitaan!