JAKARTA - Pengadilan Agama Kelas IB Bukittinggi, Sumatera Barat mencatat adanya 471 kasus perceraian di Kota Bukittinggi dan Agam wilayah timur yang terdiri dari delapan kecamatan, sejak awal Januari hingga Juli 2021.
"Total ada 471 kasus perceraian yang terjadi dan didaftarkan ke Pengadilan Agama Bukittinggi sejak awal tahun, rinciannya 132 kasus cerai talak dan 339 kasus gugat cerai," kata Panitera Pengadilan Agama Kelas IB Bukittinggi, Muhammad Rafki, di Bukittinggi, dilansir Antara, Senin, 2 Agustus.
Ia mengatakan, faktor ekonomi tidak menjadi alasan utama dan mayoritas dalam kasus perceraian itu, melainkan masalah perselisihan terus-menerus dan pertengkaran menjadi banyak penyebabnya saat ini.
"Dari 471 kasus perceraian itu, 25 kasus gugat cerai telah dicabut, 11 kasus cerai talak dicabut dan putusan sidang cerai gugat 274 kasus," kata Rafki.
Ia menjelaskan, Pengadilan Agama Kelas IB Bukittinggi sejauh ini sudah menerima laporan sebanyak 621 perkara dari 32 jenis perkara yang ditangani Pengadilan Agama.
"Kami bersifat pasif, kami harus menerima semua laporan yang ada meski dalam kondisi pandemi, kami berharap sebenarnya tidak banyak kasus perceraian atau perkara lain dalam rumah tangga warga kami di Bukittinggi dan sekitarnya," kata dia.
BACA JUGA:
Menurutnya, alasan gugatan perceraian atau cerai talak selain berlatar belakang keributan terus-menerus, pertengkaran, juga karena perselingkuhan dengan adanya wanita idaman lain atau pria idaman lain.
"Pengadilan Agama menangani berbagai ragam perkara selain perceraian, seperti kasus warisan, poligami, perwalian, nafkah anak, Isbat nikah atau penetapan ahli waris dan lainnya," kata dia.
Pengadilan Agama Kelas IB Bukittinggi saat ini berusaha meningkatkan kelasnya hingga sejajar dengan Pengadilan Agama Kelas IA di Sumatera Barat.
Gedung Pengadilan Agama yang terletak bersebelahan dengan Kantor Balai Kota Bukittinggi di Gulai Bancah itu, juga sedang melaksanakan renovasi untuk peningkatan pelayanannya.