ACEH - Mahkamah Syar'iyah Lhokseumawe, Aceh menangani 247 perkara perceraian selama periode Januari hingga September 2021.
Ketua Mahkamah Syar'iyah Lhokseumawe, Azmir mengatakan perkara perceraian tersebut didominasi gugatan pihak istri atau cerai gugat.
"Dari 247 perkara tersebut, 210 di antaranya gugat cerai atau istri menggugat cerai suaminya. Sementara cerai talak atau gugatan dilakukan suami terhadap istrinya hanya 37 perkara," kata Azmir di Lhokseumawe dilansir dari Antara, Senin, 11 Oktober.
Menurut Azmir, jumlah perkara yang ditangani tersebut lebih sedikit dibandingkan pada 2020. Pada 2020, perkara perceraian yang ditangani mencapai 327 perkara.
Perkara perceraian pada 2020 juga didominasi gugat cerai. Dari 327 perkara tersebut, 239 di antaranya gugatan cerai oleh istri dan gugatan talak 88 perkara, kata Azmir.
"Jika dibandingkan dengan 2020, perkara perceraian pada tahun ini bisa dikatakan stabil, mengingat periode 2021 masih ada tiga bulan lagi," kata Azmir menyebutkan.
Azmir mengatakan penyebab gugatan perceraian di antaranya karena perselisihan terus menerus dalam rumah tangga. Kemudian, ada pihak yang meninggalkan rumah tangga.
BACA JUGA:
Perceraian terjadi di dalam rumah tangga dominan karena tidak adanya tanggung jawab, baik itu dari suami maupun istri, sehingga kerap terjadi perselisihan rumah tangga, kata Azmir.
"Kalau untuk faktor ekonomi, kekerasan dalam rumah tangga, perselingkuhan, hingga ada pihak sedang menjalani hukuman penjara sangat kecil persentasenya, di bawah 10 persen," kata Azwir.
Azmir mengatakan pihaknya terus mengupayakan jalan terbaik bagi pasangan yang ingin bercerai. Jika masih bisa dipertahankan maka tidak akan dilakukan perceraian karena dinilai merugikan kedua belah pihak.
"Kami mencoba melakukan perantaraan seperti edukasi dan mediasi yang bersifat berkelanjutan untuk pasangan tersebut agar bisa memperbaiki rumah tangga mereka," kata Azwir.