Januari-Juli 2021, Ada 3.133 Istri Gugat Cerai Suami, Imbas PHK di Masa Pandemi
Suasana Pengadilan Agama Jakarta Timur. (Foto: Rizky Sulistio/ VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Angka perceraian selama pandemi COVID-19 di Pengadilan Agama Jakarta Timur terus meroket. Berdasarkan data yang dihimpun, angka perceraian hingga bulan Juli 2021 sudah mencapai angka 3 ribu lebih.

Tingginya angka perceraian ini di dominasi faktor perselisihan hingga masalah ekonomi keluarga di masa pandemi COVID-19.

Berdasarkan pantauan di Pengadilan Agama Jakarta Timur, terlihat suasana para pegawai sibuk melayani beberapa masyarakat yang hendak melayangkan surat gugat cerai.

Muhammad Iqbal, juru bicara humas Pengadilan Agama Jakarta Timur mengatakan, tingginya angka perceraian tersebut di karenakan faktor ekonomi dan perselisihan di dalam keluarga, imbas dari pandemi COVID-19.

Terdapat dua jenis perceraian yang terjadi di Pengadilan Agama Jakarta Timur, yakni perceraian karena di talak suami dan cerai karena di gugat istri.

"Saat ini, yang paling mendominasi adalah dari pihak perempuan atau istri yang melakukan gugatan perceraian daripada suaminya," katanya kepada wartawan, Rabu 25 Agustus.

Dari data yang dihimpun, hingga bulan Juli tahun ini, cerai talak dari suami ada 868 perkara. Sementara istri cerai gugat karena faktor ekonomi dan perselisihan mencapai 3.133 perkara.

"Pandemi ini, rumah tangga bermasalah karena faktor ekonomi yang disebabkan suaminya kena pemutusan hubungan kerja (PHK). Ketika nafkah kurang, terjadi pertengkaran dan keributan," ujarnya.