JAKARTA - Pengadilan Agama Jakarta Barat sejak awal 2021 hingga saat ini telah menerima 3.200 perkara yang mayoritas merupakan kasus perceraian.
"Tapi secara umum kita sudah menerima hingga 3.200 sampai bulan ini. Lebih dominan perkara cerai," kata Ketua Pengadilan Agama (PA) Jakarta Barat, Munir saat dikonfirmasi di Kantor Pengadilan Agama Jakarta Barat, Jumat 15 Oktober.
Jumlah tersebut tergolong naik jika dibandingkan dengan massa sebelum pandemi virus corona (COVID-19).
Menurut Munir, ada beberapa faktor yang menyebabkan meningkatnya jumlah kasus, khususnya soal perceraian di wilayah Jakarta Barat. Salah satunya faktor perekonomian yang terdampak pandemi COVID-19, dikutip dari Antara.
Mayoritas dari perkara yang ditangani Pengadilan Agama Jakarta Barat adalah gugatan cerai yang dilayangkan oleh pihak istri.
"Jadi kebanyakan perkaranya cerai gugat. Kalau itu diajukan oleh suami namanya cerai talak. Jadi laki-laki minta izin ke Pengadilan untuk bercerai," kata dia.
BACA JUGA:
Namun demikian, tidak semua kasus yang dilayangkan berakhir perceraian. Banyak dari pasangan suami-istri tidak jadi bercerai lantaran dimediasi oleh pihak pengadilan.
Mediasi itu bertujuan untuk memberikan pandangan kepada pasangan suami-istri tentang dampak perceraian sebelum membulatkan tekat menuju meja hijau.
"Sebagian ada juga yang tidak bercerai. Artinya mereka bisa konsultasi sehingga mereka enggak jadi mengajukan perkara," kata Munir.