Bagikan:

PURWAKARTA - Praktik judi online merusak sejumlah aspek kehidupan masyarakat, termasuk urusan rumah tangga. Di Purwakarta, Jawa Barat, Pengadilan Agama yang menangani kasus perceraian mendapati banyaknya gugatan cerai akibat kasus judi online.

Ironisnya, salah satu gugatan cerai diajukan oleh istri seorang polisi yang kesal dengan ulah suaminya yang kecanduan judi online.

Sejak Januari 2024 hingga saat ini, Pengadilan Agama Kabupaten Purwakarta menangani sebanyak 950 kasus, dengan 789 di antaranya terkait perceraian. Lebih dari 70 persen kasus perceraian diajukan oleh pihak istri.

Pengadilan Agama Kabupaten Purwakarta menyatakan bahwa dari 789 kasus perceraian, sebanyak 60 persen disebabkan oleh masalah ekonomi.

“Belasan kasus di antaranya diajukan karena masalah judi online, termasuk gugatan cerai yang diajukan oleh istri seorang anggota polisi,” kata Humas Pengadilan Agama Kabupaten Purwakarta Tibyani, Rabu 26 Juni.

Sebelumnya, pemerintah melalui Satgas Pemberantasan Judi Online memasukkan Provinsi Jawa Barat ke dalam lima provinsi dengan jumlah penjudi online terbanyak di Indonesia, yakni 535.644 dengan nilai transaksi mencapai Rp 3,8 triliun.

Hal ini tentunya berdampak langsung pada tingginya kasus perceraian sebagai imbas dari praktik judi online yang merusak sendi kehidupan.