PALEMBANG - Kasus perceraian yang ditangani Pengadilan Agama Baturaja, Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan, didominasi karena faktor ekonomi.
Ketua Pengadilan Agama Baturaja, Ogan Komering Ulu (OKU), Zulkifli menjelaskan, pada tahun ini atau hingga periode awal Juli 2022 pihaknya mencatat sebanyak 300 kasus perceraian yang sebagian besar disebabkan karena faktor ekonomi.
"Ada juga karena perjudian hingga suami tidak menafkahi istri," katanya di Baturaja, Antara, Rabu, 13 Juli.
Menurutnya, angka kasus perceraian itu tergolong tinggi dibandingkan tahun sebelumnya pada periode yang sama tercatat lebih dari 310 kasus dengan total akhir 2021 mencapai 738 perkara cerai.
Sebagian besar kasus perceraian tersebut disebabkan karena faktor ekonomi, adanya orang ketiga dan terjadinya kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Hanya saja, dari jumlah kasus yang ditangani ada beberapa perkara yang berhasil dimediasi sehingga pasangan suami istri yang mengajukan gugatan cerai bisa berdamai.
Menurut dia, dalam menangani kasus cerai pihaknya berusaha semaksimal mungkin untuk memediasi pasangan suami istri agar berdamai sehingga dapat melanjutkan bahtera rumah tangga yang lebih harmonis.
"Karena perceraian berdampak buruk bagi anak-anak sehingga kami semaksimal mungkin melakukan mediasi agar mereka dapat rujuk kembali," ujarnya.