JAKARTA - Sepanjang Januari sampai Juni 2020, gugatan cerai yang diajukan warga Aceh ke Mahkamah Syariah Aceh sebanyak 3.220 kasus. Gugatan itu didominasi oleh istri yang minta diceraikan.
Dimana dari 3.220 kasus perceraian, 2.351 adalah gugatan yang diajukan istri kepada suami. Sedangkan perkara cerai talak atau cerai yang diajukan oleh suami hanya 869 perkara.
“Salah satu penyebab banyaknya perkara gugat cerai istri kepada suami adalah faktor ekonomi dan selanjutnya disusul oleh faktor ketidakcocokan keduanya sehingga berujung pada perceraian,” kata pimpinan Humas Mahkamah Syariah Aceh M. Anshary dilansir Antara, Banda Aceh, Selasa, 28 Juli.
Menurut dia, selain faktor ekonomi, ada faktor meninggalkan salah satu pasangan, mislnya suaminya bekerja keluar negeri, ternyata di sana suaminya menikah lagi dan tidak memberikan nafkah kepada istrinya.
BACA JUGA:
Ia menambahkan dalam masa pandemi, untuk penanganan perkara ada beberapa kabupaten/kota di Aceh melakukan sidang secara virtual dalam upaya mencegah penyebaran COVID-19.
“Beberapa ada yang melakukan sidang secara tatap muka dengan tetap menerapkan protokol kesehatan dalam upaya memotong mata rantai penyebaran corona,” katanya.
Selain angka perceraian, katanya, perkara lainnya yang diterima oleh Mahkamah Syariah di 23 kabupaten/kota, seperti isbat nikah juga lumayan tinggi, yaitu 988 perkara diikuti dengan dispensasi kawin yaitu 410 perkara.
"Keseluruhan kasus perdata yang kita terima ada sekitar 5.251 perkara dan yang telah diputuskan sekitar 4.671 perkara," katanya.