JAKARTA - Dua jenazah positif COVID-19 dimakamkan tanpa melakukan protokol kesehatan. Hal ini berdasarkan laporan dari gugus tugas percepatan penanganan COVID-19 Provinsi Aceh.
Adapun dua warga itu adalah, MI (63) warga Kecamatan Baitussalam dan Ju (73) warga kecamatan Mesjid Raya, Kabupaten Aceh Besar.
"Sudah dua kali pengambilan jenazah oleh keluarga di Aceh Besar," kata Juru Bicara gugus tugas percepatan penanganan COVID-19 Aceh Saifullah Abdugani, Minggu 19 Juli.
Saifullah mengatakan, aksi pengambilan jenazah MI oleh keluarga terjadi pada Rabu 15 Juli lalu. Sedangkan Ju diambil keluarga pada Sabtu 18 Juli. " Sehingga keduanya dimakamkan tanpa protokol kesehatan," ujar dia.
BACA JUGA:
Ju kata dia, adalah pasien ke 146 yang terjangkit corona virus. Dia meninggal setelah mendapatkan perawatan di RSUD Zainoel Abidin Banda Aceh. Menurut dia, seharusnya pemulasaran dilakukan sesuai protokol kesehatan.
Dengan demikin, kedepan pihaknya akan melakukan pemantauan dan pengecekan kepada warga yang kontak dengan jenazah. "Untuk mencegah penularan bagi yang mengurusi jenazah," kata dia.
Dalam kesempatan ini dia mengatakan, untuk mencegah penularan virus, pihaknya terus melakukan sosialisasi dan pengawasan terhadap masyarakat.
Adapun Aceh melaporkan, ada 146 kasus COVID-19. Sementara 68 orang sembuh dan 9 orang meninggal dunia. Sedangkan 69 orang masih menjalani penanganan medis.