KPK Bantu Selesaikan 6 Kasus Korupsi di Aceh
Ilustrasi (Irfan Meidianto/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turun tangan membantu Polda Aceh dan Kejaksaan Tinggi Aceh dalam menuntaskan beberapa kasus korupsi. Bantuan KPK ini melalui Tim Unit Koordinasi Wilayah Penindakan.

"Pada 13 Juli sampai 18 Juli 2020 Tim Unit Koordinasi Wilayah Penindakan melakukan koordinasi dan supervisi penanganan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani oleh Penyidik Kepolisian Daerah Aceh dan Kejaksaan Tinggi Aceh," kata Plt Jubir KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Minggu 19 Juli.

Menurut Ali, ada 4 kasus korupsi yang ditangani Polda Aceh dan penanganannya dibantu KPK. Kasus itu adalah, dugaan korupsi proyek pemeliharaan jalan dan jembatan pada Dinas PUPR Kabupaten Simeulue yang bersumber dari dana APBK Kab. Simeulue tahun anggaran 2017. Kasus ini mulai disidik oleh Polda Aceh pada 2020. 

Kemudian dugaan korupsi penyalahgunaan kewenangan penggunaan uang/anggaran Pemkab Gayo Lues yang bersumber dana APBD 2003 sampai dengan 2006 yang mulai disidik oleh Polda Aceh dan Polres Gayo Lues pada tahun 2013. 

Selain itu, kasus dugaan korupsi proyek pembangunan pasar ikan dan pasar sayur Keude Bakongan Kabupaten Aceh Selatan dengan nilai kontrak Rp 1.648.389.000. yang bersumber dari dana APBA tahun anggaran 2016 yang dilaksanakan CV. Cahaya Artha Mulia dan dikelola Dinas Perindustrian dan Perdangangan Aceh. Kasus tersebut mulai disidik oleh Polres Aceh Selatan pada tahun 2017. 

Terakhir, kasus dugaan korupsi pembangunan instalasi air bersih bioteknologi di Kecamatan Sawang Kabupaten Aceh utara tahun anggaran 2011 dengan nilai anggaran Rp 2.425.250.000,-dari APBA.  "Yang mulai disidik oleh Polres Lhokseumawe pada tahun 2016," kata Ali. 

Sementara kasus yang ditangani Kejati Aceh ada 2. Yakni kasus dugaan korupsi terkait revitalisasi pasar tradisional yang dibiayai dana DAK Tambahan Usulan Daerah (Tahap 1) tahun anggaran 2015 dengan nilai kontrak sebesar Rp 12.620.000.000 dan pembangunan revitalisasi pasar Kecamatan Simpang Kiri tahap II tahun anggaran 2016 yang dibiayai Dana Alokasi Khusus (DAK) Tambahan Usulan Daerah tahun 2015 dengan nilai kontrak Rp 16.384.265.000 pada Dinas Perindustrian, Pertambangan, Koperasi dan UKM Kota Subulussalam. 

Kemudian, kasus dugaan korupsi pada Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang (BPKPBPBS) pada Pekerjaan Perencanaan untuk Paket Kegiatan Pembangunan Terminal Pelabuhan Penyeberangan Balohan Sabang TA 2016 dengan anggaran sebesar Rp 633.975.000. Kasus yang mulai disidik oleh Kejari Sabang pada tahun 2018 ini berkas perkaranya sudah dinyatakan lengkap atau P-21 dan selanjutnya akan dilaksanakan Tahap II.

"Berikutnya KPK akan membantu fasilitasi Ahli yang akan dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam proses persidangan," katanya. 

Selain membantu Polda dan Kejati Aceh, dalam koordinasi dan supervisi itu, KPK juga berkoordinasi dengan Auditor BPKP Perwakilan Provinsi Aceh terkait perhitungan kerugian keuangan negara (PKKN) terhadap perkara-perkara yang dimintakan PKKN dari Kepolisian Daerah Aceh dan Kejaksaan Tinggi Aceh.