JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mendalami keterangan mantan penyidiknya, Stepanus Robin Pattuju dalam persidangan dengan terdakwa Wali Kota Tanjungbalai, Sumut, nonaktif M Syahrial.
Mantan penyidik dari unsur kepolisian itu menyebut terjadi komunikasi antara Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dengan M Syahrial terkait kasus jual beli jabatan di Pemkot Tanjungbalai yang sedang ditangani.
"Seluruh keterangan saksi maupun fakta persidangan lainnya akan dikonfirmasi kepada saksi yang akan dihadirkan dan alat bukti lainnya pada agenda persidangan berikutnya," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri kepada wartawan, Selasa, 27 Juli.
Dia mengatakan, keterangan itu akan segera dikonfirmasi dengan Syahrial. "Berikutnya, jaksa akan simpulkan seluruh fakta-fakta tersebut pada bagian akhir persidangan dalam analisa yuridis surat tuntutan," tegasnya.
Ali juga mengatakan Dewan Pengawas KPK juga sedang menjalankan pemeriksaan sesuai dengan kewenangan mereka terkait dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Lili. Setelah itu, Tumpak Hatorangan Panggabean dkk akan menyimpulkan ada tidaknya unsur pelanggaran.
"Dewas KPK akan mengumumkan hasil pemeriksaannya secara terbuka," ungkap Ali.
BACA JUGA:
Sebelumnya, Stepanus Robin Pattuju menyebut terdakwa M Syahrial pernah ditelepon Lili Pintauli terkait kasus yang sedang diusut KPK. Hal ini terungkap di persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan pada Senin, 26 Juli.
"Pak Syahrial menyampaikan minta bantu kepada Fahri Aceh atas saran Ibu Lili Pintauli Siregar, setahu saya dia adalah Wakil Ketua KPK," kata Robin saat menjadi saksi untuk terdakwa Syahrial.
Robin menyebut Syahrial sempat bercerita ingin meminta bantuan terkait dengan permasalahan hukum jual beli jabatan yang sedang tahap penyelidikan di KPK. Menurut Robin, Syahrial pun meminta bantuan Lili.