JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menindaklanjuti seluruh fakta yang terungkap dalam sidang dugaan suap penanganan perkara dengan terdakwa Wali Kota Tanjungbalai nonaktif M Syahrial di Pengadilan Tipikor Medan pada Senin, 26 Juli kemarin.
Salah satunya, pengakuan eks penyidik KPK dari unsur kepolisian Stepanus Robin Pattuju yang mengaku menerima uang Rp500 juta dari Wali Kota Cirebon nonaktif Ajay Muhammad Priatna.
"Seluruh keterangan saksi maupun fakta-fakta persidangan lainnya dalam perkara ini tentu akan dikonfirmasi kembali kepada saksi yang akan dihadirkan dan alat bukti lainnya pada agenda-agenda persidangan lainnya," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri kepada wartawan, Selasa, 27 Juli.
Nantinya, komisi antirasuah akan menindaklanjuti jika memang terdapat temuan baru dari keterangan Stepanus maupun pihak lain. Hanya saja, seluruh temuan itu harus dikuatkan dengan dua alat bukti yang cukup.
"Kami memastikan akan menindaklanjutinya sesuai kewenangan KPK," tegasnya.
BACA JUGA:
Diberitakan sebelumnya, Stepanus Robin Pattuju mengaku menerima uang dari Ajay sebesar Rp500 juta dalam persidangan kemarin. Dia hadir sebagai saksi dalam sidang tersebut.
Selain Ajay, dia juga mengaku menerima uang dari mantan Bupati Kutai Kertanegara Rita Widyasari. Hanya saja tak dirinci berapa jumlah uang yang diterimanya.
Selain itu, dia juga membongkar komunikasi antara terdakwa Wali Kota Tanjungbalai dengan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar. Menurutnya, komunikasi itu berkaitan dengan kasus jual beli jabatan di Pemerintahan Kota Tanjungbalai yang sedang ditangani oleh komisi antirasuah.