Bagikan:

JAKARTA - Sejumlah aturan disesuaikan setelah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 diperpanjang dari 26 Juli hingga 2 Agustus. Salah satunya, masyarakat boleh makan di tempat saat berada warung tenda tapi dibatasi hanya 20 menit.

Hal ini disampaikan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat mengumumkan perpanjangan kegiatan pembatasan yang berakhir pada hari ini.

"Warung tenda, PKL, lapak jajanan dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di tempat terbuka diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai pukul 20.00 dan maksimal waktu makan untuk pengunjung 20 menit," kata Jokowi dalam keterangan video yang diunggah di akun YouTube Sekretariat Presiden, Minggu, 25 Agustus.

Kemudian pedagang kaki lima, toko kelontong, agen atau outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan usaha kecil lainnya yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai dengan pukul 21.00.

Berikutnya, pasar rakyat yang menjual sembako kebutuhan sehari-hari boleh buka seperti biasa dengan protokol kesehatan yang ketat. Sedangkan pasar rakyat yang tidak menjual sembako diperbolehkan buka dengan maksimum 50 persen pengunjung dan beroperasi hingga pukul 15.00.

Sejumlah pelonggaran ini bisa mulai dilakukan pada Senin, 26 Juli. Nantinya, para menteri terkait akan menyampaikan lebih detail mengenai pembukaan aktivitas ini.

Diberitakan sebelumnya, Presiden Jokowi mengatakan keputusan untuk melakukan pelonggaran dilakukan setelah mempertimbangkan aspek kesehatan, ekonomi, dan dinamika di tengah masyarakat.

Selain itu, eks Gubernur DKI Jakarta ini juga menyebut telah terjadi tren perbaikan penanganan pandemi COVID-19. Hal tersebut tampak dari penurunan jumlah kasus positif, angka keterpakaian tempat tidur atau bed occupancy rate (BOR), hingga positivity rate.

Meski begitu dia mengingatkan semua pihak harus tetap berhati-hati dalam menyikapi tren perbaikan agar peningkatan kasus COVID-19 tidak terjadi di tengah gempuran virus varian Delta.