PPKM Level 4 Melonggar, Polda Metro Pastikan Skema Penyekatan dan Pengawasan Mobilitas Tak Berubah
Ilustrasi (Foto: Antara)

Bagikan:

JAKARTA - Polda Metro Jaya menyatakan tak ada perubahan pola pengawasan dan penindakan di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 yang diperpanjang hingga 2 Agustus.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, sampai saat ini skema 100 titik penyekatan dan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) masih berlaku.

"Jadi penyekatan tetap dilaksanakan, titik penyekatan tetap tidak berbeda, cara bertindak juga tidak berubah masih sama," ucap Yusri kepada wartawan, Senin, 26 Juli.

Dengan tetap memberlakukan penyekatan, lanjut Yusri, diharapkan masyarakat tetap patuh. Meski, pada kebijakan PPKM level 4 saat ini pemerintah sedikit melonggarkan aturan yang ada.

"Kegiatan penyekatan sama, masih kita lakukan dan kita harapkan kegiatan mobilitas dari masyarakat bisa berkurang, karena kita mengukur mobilitas ini memakai Google Mobility Indeks. Kita berharap masyarakat ini sadar dan mau patuh," papar Yusri.

"Harapan kami masyarakat mau patuh mau disiplin ini upaya memutus mata rantai COVID-19," sambung dia.

Sebagai informasi, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan memperpanjang masa PPKM Level 4 mulai dari 26 Juli hingga 2 Agustus. Keputusan ini diambil setelah pemerintah mempertimbangkan sejumlah aspek seperti kesehatan, ekonomi, dan dinamika di tengah masyarakat.

"Saya memutuskan melanjutkan penerapan PPKM Level 4 dari 26 Juli sampai 2 Agustus 2021," kata Jokowi dalam keterangan video yang ditayangkan di YouTube Sekretariat Presiden, Minggu, 25 Juli.

Jokowi lantas mengatakan ada sejumlah aturan yang disesuaikan atau dilonggarkan di tengah PPKM Level 4 ini. Salah satunya, masyarakat boleh makan di tempat saat berada warung tenda tapi dibatasi hanya 20 menit.

"Warung tenda, PKL, lapak jajanan dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di tempat terbuka diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai pukul 20.00 dan maksimal waktu makan untuk pengunjung 20 menit," ungkapnya.

Selanjutnya, dia mengatakan pedagang kaki lima, toko kelontong, agen atau outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan usaha kecil lainnya yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai dengan pukul 21.00.

Berikutnya, pasar rakyat yang menjual sembako kebutuhan sehari-hari boleh buka seperti biasa dengan protokol kesehatan yang ketat. Sedangkan pasar rakyat yang tidak menjual sembako diperbolehkan buka dengan maksimum 50 persen pengunjung dan beroperasi hingga pukul 15.00 WIB.