Perhatian! Mulai Tengah Malam Nanti, Pintu Keluar-Masuk Jakarta Ditutup
Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran (Foto: Humas Polri)

Bagikan:

JAKARTA - Polda Metro Jaya bakal menutup semua pintu masuk dan ke luar ke Jakarta mulai nanti malam. Penuntupan ini sejalan dengan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

"Seluruh pintu keluar masuk Jakarta akan kita tutup dan akan dilakukan pemeriksaan ketat," ucap Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran kepada wartawan, Jumat, 2 Juli.

Skema penuntupan ini mulai diberlakukan nanti malam pukul 00.00 WIB, Sabtu 3 Juli. Dengan skema ini, tidak ada masyatakat yang bisa masuk dan keluar Jakarta tanpa kepentingan mendesak.

"Tidak boleh ada satupun yang melakukan mobilitas diluar dari pada kegiatan yang esensial dan kritikal," tegas Irjen Fadil.

Selain itu, lanjut Fadil, pihaknya juga tetap menerapkan skema pembatasan dan pengendalian mobilitas. Bahkan, ditambah dengan skema baru yaitu pembatasan dan penyekatan mobilitas di seluruh wilayah hukum Polda Metro Jaya.

"Selain pembentukan satgas juga akan dilakukan pembatasan dan pengendalian mobilitas pada 35 titik serta pembatasan dan penyekatan mobilitas pada 25 titik di wilayah hukum Polda Metro Jaya," tandas Fadil

Sebagai informasi, Presiden Jokowi menetapkan skema PPKM Darurat sebagai kebijakan terbaru pengendalian pandemi. PPKM Darurat akan berlaku mulai 3 hingga 20 Juli 2021. Langkah ini perlu didukung biar bagaimanapun. Tapi ada beberapa hal yang perlu kita perhatikan soal kerentanan hak-hak publik kita.

PPKM Darurat berlaku di seluruh Jawa dan Bali. Dalam pelaksanaannya, PPKM Darurat akan dipimpin oleh Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan.