Wagub DKI Akui Tak Bisa Tempatkan Aparat Awasi Durasi Makan 20 Menit di Setiap Warung
ILUSTRASI FOTO/ANTARA

Bagikan:

JAKARTA - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengaku Pemprov DKI tak bisa menempatkan semua aparat pengawas PPKM Level 4 untuk memantau kepatuhan durasi makan 20 menit di setiap warung makan. Sebab, jumlah aparat terbatas.

"Tidak mungkin setiap warung makan dihadirkan petugas," kata Riza di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Selasa, 27 Juli.

Riza menuturkan, setiap masyarakat mesti menanamkan kesadaran untuk menegakkan aturan PPKM Level 4 di Jakarta saat ini. Kerja sama dibutuhkan kepada masyarakat agar pembatasan mobilitas dapat berlaku efektif menurunkan kasus COVID-19.

"Kita ini kan bekerja sama. Jadi, butuh yang namanya kesadaran. Melawan pandemi COVID-19 ini butuh kerjasama yang baik, sinergi, kolaborasi, kebersamaan, saling dukung, saling bantu, tolong menolong, dan yang paling penting adalah kesadaran kita," ungkap Riza.

Riza pun meminta seluruh elemen masyarakat termasuk komunitas hingga relawan terlibat aktif untuk membantu implementasi aturan PPKM Level 4.

"Kami mendorong masyarakat, komunitas, semua relawan terlibat akrif membantu. Kampus-kampus, badan usaha, KADIN, HIPMI, KNPI, Menwa, alumni, semuanya terlibat aktif untuk membantu memastikan kita sukseksan program PPKM Level 4," jelas dia.

Diketahui, aturan terkait pembatasan waktu tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 24 tahun 2021 tentang PPKM Level 4 dan Level 3 COVID-19 di Pulau Jawa-Bali.

Salah satu ketentuan dalam aturan itu menyebutkan pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum seperti warung makan atau warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat. 

Maksimal pengunjung makan di tempat berjumlah tiga orang dan waktu makan maksimal 20 menit.