JAKARTA - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria meminta masyarakat mengikuti aturan PPKM Level 4 di mana kegiatan makan di warung dibatasi maksimal 20 menit.
Riza menuturkan, kebijakan ini diambil dengan maksud untuk memastikan masyarakat agar tidak berlama-lama di warung makan supaya tidak menimbulkan penularan COVID-19.
"Apalagi kalau makan kan buka masker, terjadi droplet sehingga kebijakan ini diambil. Kalau kita makan tujuannya makan, bukan bersantai-santai, bukan ngobrol-ngobrol, apalagi berleha-leha.
Jika ada masyarakat yang merasa tidak bisa makan kurang dari 20 menit, Riza menyarankan agar makanannya dibawa pulang.
"Kalau bisa, ya makannya take away, pesan antar di rumah masing-masing. Kalau terpaksa makan di rumah makan, ya tidak berlama-lama," ungkap Riza.
BACA JUGA:
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan juga mengaku dirinya sanggup makan dengan waktu di bawah 20 menit. Sebab, ia memandang waktu makan biasanya tidak terlalu lama. Hal yang menyita waktu adalah kegiatan mengobrol setelah makan.
Karena itu, Anies menjelaskan aturan makan di warung maksimal 20 menit yang dibuat pemerintah adalah upaya untuk mencegah penularan. Sebab, Anies menyebut saat makan tidak mungkin orang tetap memakai masker.
"Intinya, makan secukupnya, jangan nongkrong, lalu pulang. Buat saya bukan soal 10 menit, 20 menit, 30 menit, tapi soal sesedikit mungkin berinteraksi yang berpotensi terhadap penularan," tutur Anies.
Diketahui, aturan terkait pembatasan waktu tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 24 tahun 2021 tentang PPKM Level 4 dan Level 3 COVID-19 di Pulau Jawa-Bali.
Salah satu ketentuan dalam aturan itu menyebutkan pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum seperti warung makan atau warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat. Maksimal pengunjung makan di tempat berjumlah tiga orang dan waktu makan maksimal 20 menit.