Bagikan:

JAKARTA - Pemerintah melonggarkan durasi waktu makan di tempat (dine in) di restoran hingga warung makan pada perpanjangan PPKM Level 4 sampai 23 Agustus, termasuk di DKI Jakarta.

Sebelumnya durasi dine in dibatasi maksimal 20 menit. Kini, waktu makan di tempat ditambah waktu 10 menit, sehingga menadi 30 menit.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menjelaskan alasannya. Riza mengatakan, durasi 20 menit untuk makan ternyata terlalu cepat, khususnya bagi kalangan orang tua.

"Waktu 20 menit kan dirasa kurang cukup. Ada orang tua yang mungkin makannya enggak bisa cepat. Jadi, dicari angka yang pas, ternyata 30 menit," ucap Riza kepada wartawan, Rabu, 18 Agustus.

Meski ada pelonggaran waktu makan, Riza memandang lebih baik masyarakat membeli makan untuk dibawa pulang. Jika terpaksa makan di tempat, diusahakan untuk tidak berkerumun.

"Jadi, kami beri kesempatan makan di tempat 30 menit. Tapi kita minta lebih baik makan di rumah, bawa makan dari rumah. Kalau harus makan di luar jangan berkerumun, sendiri-sendiri,” katanya.

Diketahui sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan Keputusan Gubernur Nomor 987 Tahun 2021 tentang Pemberlakukan PPKM Level 4 COVID-19.

Dalam Kepgub tersebut, Anies memperpanjang PPKM Level 4 dengan menambah durasi waktu makan di tempat (dine in) di restoran hingga warung makan menjadi 30 menit. Pada PPKM sebelumnya, dine in dibatasi 20 menit.

Hal ini mengikuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 34 Tahun 2021 tentang PPKM Lebel 4, Level 3, dan Level 2 COVID-19 di Wilayah Jawa dan Bali.

"Diizinkan buka dan jam operasional sampai dengan pukul 20.00 WIB dengan maksimal pengunjung makan di tempat 3 orang dan waktu makan maksimal 30 menit dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat," kata Anies dalam Kepgub, dikutip pada Rabu, 18 Agustus.

Tak hanya itu. Dalam perpanjangan PPKM Level 4 sampai tanggal 23 Agustus nanti, Anies juga mengizinkan restoran yang ada di dalam mal atau pusat perbelanjaan melayani dine in.

Kemudian, kapasitas pengunjung dalam mal juga ditambah menjadi maksimal 50 persen. Begitu juga dengan tempat ibadah, dilonggarkan menjadi 50 persen kapasitas.

Selain itu, kegiatan olahraga luar ruangan (outdoor) sudah diizinkan dengan pembatasan kapasitas. Semua kegiatan yang diizinkan beroperasi ini mewajibkan pengunjung harus sudah divaksinasi dengan membuktikan sertifikat vaksin lewat aplikasi PeduliLindungi.