Bagikan:

JAKARTA - Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja (APPBI) Alphonzus Widjaja menyebut adanya kenaikan tingkat kunjungan di pusat perbelanjaan hingga 25 persen. Hal ini didorong karena restoran sudah diizinkan untuk melayani dine in atau makan di tempat.

Sejumlah wilayah aglomerasi sudah mengalami penurunan tingkat level PPKM menjadi level 3 termasuk DKI Jakarta. Sehingga, ada pelonggaran kapasitas kunjungan pusat perbelanjaan menjadi 50 persen dari 25 persen dan restoran diizinkan untuk melayani dine in atau makan di tempat.

"Tingkat kunjungan masih sekitar 20 sampai 25 persen (secera keseluruhan). Dine in itu mempengaruhi tingkat kunjungan pasti. Karena restoran dan kafe itu jadi destinasi utama di pusat perbelanjaan," ujarnya saat dihubungi VOI, Sabtu, 28 Agustus.

Namun, kata Alphonzus, meskipun dine in cukup mendorong tingkat kunjungan di pusat perbelanjaan, namun kenaikannya masih tergolong lambat jika dibandingkan dengan keadaan normal sebelum pandemi COVID-19.

"Selama pandemi ini kan memang tingkat kunjungannya selalu bertahap. Tidak bisa naik secara langsung tiba-tiba begitu. Memang lambat, cenderung perlahan," ucapnya.

Sebelumnya, Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan berdasarkan keputusan perpanjangan PPKM sampai 23 Agustus 2021, pemerintah memperlonggar kapasitas pengunjung mal sampai 50 persen dan membolehkan resto melayani dine in dengan kapasitas 25 persen.

"Hasil proses evaluasi dilakukan disiplin untuk mendisiplinkan kita semua pemerintah akan memperluas cakupan di level 4 juga meningkatkan kunjungan mal jadi 50 persen dan dine in 25 persen atau dua orang per meja selama seminggu ke depan selama level 4 dan di wilayah level 3," kata Luhut yang juga Koordinator PPKM Jawa-Bali dalam paparannya, Senin, 16 Agustus.

Berikut aturan makan di restoran dan belanja di mal Jabodetabek:

1) kapasitas maksimal 50 persen dan jam operasional sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat dengan memperhatikan protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Perdagangan;

2) wajib untuk menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai pusat perbelanjaan/ mall/ pusat perdagangan terkait;

3) restoran/rumah makan, kafe di dalam pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dapat menerima makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 25 persen, satu meja maksimal dua orang, dan waktu makan maksimal 30 menit;

4) penduduk dengan usia di bawah 12 (dua belas) tahun dilarang memasuki pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan; dan

5) bioskop, tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan perbelanjaan/mall/pusat ditutup.