Bagikan:

JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta belum mengabulkan permohonan Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) yang meminta agar layanan makan di tempat (dine-in) diperbolehkan kembali saat PSBB.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Gumilar Ekalaya menyebut, pihaknya harus tetap mematuhi Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2020 Tentang PSBB.

"Kita kan sudah ada pergubnya. Sebelumnya saat PSBB transisi, dine in kan boleh buka. Dengan keluarnya Pergub 88, memang PSBB ada pengetatan. Kita harus menaati pergubnya," ujar Gumilar saat dikonfirmasi, Selasa, 29 September.

Secara terpisah, Kepala Dinas Kesehatan DKI Widyastuti menjelaskan alasan mengapa restoran atau rumah makan dilarang melayani dine in saat PSBB jilid dua saat ini.

Widyastuti mengatakan, saat seseorang makan, mereka otomatis akan melepas masker. Pada saat buka masker, tingkat disiplin protokol kesehatan akan berkurang.

"Katakanlah restonya sudah menyiapan setting kursi dengan berjarak, tetapi masih ada yang berhadap muka, mejanya satu itu yang meneybabkan risiko penularan saat makan bersama dengan membuka masker dengan jarak yang relatif dekat," jelas Widyastuti.

Biasanya, lanjut Widyastuti, orang yang makan bersama akan mengobrol karena saling kenal. Bahkan, terkadang ada orang yang setelah makan dilanjutkan dengan merokok bersama. 

"Begitu makan, ada ngobrolnya, ada merokoknya kadang kadang, di situlah terjadi interaksi antarorang, yang sekali lagi, kita tidak pernah tau apakah teman kita tadi positif atau tidak, kalau tidak dilakukan pemeriksaan," tuturnya.

Sebelumnya, PHRI meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengizinkan kembali layanan makan di tempat (dine in) pada restoran yang khusus berada di hotel dan mal.

Wakil Ketua Umum PHRI Bidang Restoran Emil Arifin menyebut pihaknya telah mengirimkan surat permohonan kepada Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) perihal perizinan dine in tersebut.

"Kami meminta Pak Anies mengizinkan kembali layanan dine in bagi restoran di mal dan hotel. kita mohon bisa diberikan izin kembali operasi seperti PSBB transisi," kata Emil.

Adapun alasan Emil meminta Anies untuk membolehkan layanan dine in restoran di mal dan hotel karena saat ini sektor usaha makanan sudah merugi sejak masa PSBB awal. 

"Sekarang saja sudah banyak yang tutup permanen. Kemarin, saat PSBB transisi kami sudah agak napas sedikit, eh, ditimpa lagi dengan PSBB yang tak ada kepastian. Padahal, pengusaha itu paling tidak suka dengan ketidakpastian," jelas Emil.