JAKARTA - Pengusaha Hotel dan Restoran (PHRI) meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengizinkan kembali layanan makan di tempat (dine in) pada restoran yang khusus berada di hotel dan mal.
Wakil Ketua Umum PHRI Bidang Restoran Emil Arifin menyebut pihaknya telah mengirimkan surat permohonan kepada Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) perihal perizinan dine in tersebut.
"Kami meminta Pak Anies mengizinkan kembali layanan dine in bagi restoran di mal dan hotel. kita mohon bisa diberikan izin kembali operasi seperti PSBB transisi," kata Emil kepada VOI, Senin, 28 September.
Kata Emil, keinginan PHRI agar Pemprov DKI membolehkan dine in telah didukung oleh pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian Pariwisatan dan Ekonomi Kreatif.
Ia mengklaim, penerapan protokol kesehatan dalam restoran di mal dan restoran selalu dipatuhi dan memiliki pengawasan kepatuhan protokol dari manajemen mal dan hotel tersebut.
"Kementerian Parekraf justru mendukung kita karena PHRI mempunyai kerja sama dengan Kemenparekraf untuk membuat protokol kesehatan sendiri, yaitu CHS atau cleanliness, health, and safety," ucap Emil.
"Kita sudah terapkan itu. Makanya, jadi consider dong agar dibolehkan dibuka. Pemprov DKI harusnya ajak kita untuk membahas soal ini karena kementeriannya mendukung," lanjut dia.
Namun, Emil tidak merekomendasikan restoran atau tempat makan selain yang berada di mal dan hotel. Sebab, ia ragu jika tempat makan tersebut mematuhi pembatasan kapasitas pelanggannya sebanyak 50 persen.
BACA JUGA:
Jika ada kecemburuan sosial dari tempat makan tersebut, Emil justru menganggap mestinya bisa dijadikan semangat agar tempat tersebut bisa mematuhi protokol kesehatan.
"Justru itu, mereka dipacu untuk melaksanakan protokol kesehatan. Jangan sampai kecemburuan sosial yang ditonjolkan. Makanya, terapkan protokol kesehatan," tuturnya.
Alasan Emil meminta Anies untuk membolehkan layanan dine in restoran di mal dan hotel karena saat ini sektor usaha makanan sudah merugi sejak masa PSBB awal.
"Sekarang saja sudah banyak yang tutup permanen. Kemarin, saat PSBB transisi kami sudah agak napas sedikit, eh, ditimpa lagi dengan PSBB yang tak ada kepastian. Padahal, pengusaha itu paling tidak suka dengan ketidakpastian," jelas Emil.
Sebagai informasi, Anies telah menetapkan masa PSBB jilid dua sejak 14 September lalu dan diperpanjang hingga 11 Oktober.
Selama PSBB, usaha makanan masih diizinkan beroperasi. Namun, mereka dilarang menyediakan layanan dine in, hanya diperbolehkan melayani pesan antar dan pembelian makanan untuk dibawa pulang.