Bagikan:

JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan membolehkan warga Ibu Kota untuk melaksanakan kegiatan buka puasa bersama (bukber) di bulan ramadan tahun ini.

Meski saat ini sedang dalam pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berskala mikro, menurut Anies, hal itu sama saja dengan makan malam bersama.

"Apa bedanya buka puasa dengan makan malam?" kata Anies kepada wartawan, Jumat, 9 April.

Namun yang harus diperhatikan, masyarakat tetap harus menerapkan protokol kesehatan. Bila makan di restoran, pengelola usaha sambung Anies juga harus menerapkan batasan jumlah pengunjung 50 persen dari kapasitas.

"Sesungguhnya kegiatan makan malam atau kegiatan buka puasa sama-sama membuka masker, sama-sama harus melakukan aktivitas yang punya potensi penularan. Karena itulah, kapasitas 50 persen harus dijaga," papar Anies.

Terpisah, Pelaksana tugas (plt) Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta Gumilar Ekalaya mengatakan belum ada perubahan aturan terkait kapasitas dan jam operasional restoran saat momen buka puasa bersama. Namun pemerintah tetap membuka masukan dari pengusaha.

"Saat ini masih 50 persen, nanti kami coba dalami dulu, apakah akan ditingkatkan atau tidak. Ini sedang dibahas bersama PHRI, Pemprov DKI, kalau itu buka bersama sebenarnya tidak masalah karena masih di jam operasional sampai 21.00 WIB, jadi buka bersamanya kan 18.30 atau 19.00, masih bisa dimungkinkan, tinggal protokol kesehatannya harus dijaga, kondisi social distancing yang harus tetap tertib," kata Gumilar.

Namun Gumilar menekankan aturan bagi restoran ini tetap mengikuti pemerintah pusat karena masih berada dalam lingkup kebijakan PPKM Mikro Jawa-Bali dan beberapa kota di Kalimantan, Sumatera dan Sulawesi.

"Ini tentu saja jangan sampai overlap antara pemerintah daerah dan pusat," kata dia.

Sementara Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) DKI Jakarta ingin pemerintah meningkatkan kapasitas jumlah pengunjung yang bisa makan di tempat alias dine in di tempat makan menjadi 75 persen saat masa buka bersama (bukber) puasa sepanjang Ramadan.

Saat ini, kapasitas pengunjung dine in hanya boleh 50 persen. Kebijakan ini diterapkan karena pemerintah masih melangsungkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro.

"Kalau dulu 25 persen, sekarang bisa 50 persen, nanti (saat bulan puasa) diharapkan bisa lebih ditingkatkan dengan catatan tetap protokol kesehatan, jangan terlalu padat. Walu tidak 100 persen, ya 75 persen misal kita harapkan," ujar Ketua Badan Pengurus Daerah (BPD) PHRI DKI Jakarta Sutrisno Iwantono.

Tak cuma kapasitas pengunjung, Sutrisno juga ingin jam operasional bisa ditambah. Namun, ia tidak menyebut waktu pasti, sementara saat ini restoran dibolehkan buka sampai 21.00 WIB dari sebelum pandemi mencapai 22.00 WIB.