PP Royalti Hak Cipta Diterbitkan untuk Tegakkan <i>Fairness</i>, Transparansi dan Akuntabilitas
Musik (Unsplash/Marius Masalar)

Bagikan:

JAKARTA - Pemerintah baru saja menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 56 tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.

Melalui konferensi pers virtual pada hari ini, 9 April, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum and HAM, Freddy Harris menyatakan hal ini dibuat untuk melindungi karya musisi dan pencipta lagu.

Royalti yang ditarik dari pengguna komersial akan diberikan kepada pencipta hak cipta lagu melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN). Perlu digarisbawahi adalah aturan ini mengatur penggunaan musik secara komersial bukan penggunaan pribadi.

"Kebutuhan komersial itu maksudnya ketika seseorang mendapatkan keuntungan ekonomi dari berbagai sumber dan berbayar,” katanya dalam acara tersebut.

Begitu juga kepada pihak yang akan membawakan ulang sebuah karya, mereka harus meminta izin kepada pemegang hak cipta lagu tersebut. “Harusnya bayar cover, kalau dia dapat keuntungan ekonomi. Kalau ada upload di YouTube, dapat adsense, anda harus bayar royalti, karena Anda menyanyikan lagu orang lain.”

“Hak moral, adalah lagu ini siapa yang membuatnya, yang sampai kiamat pun tidak boleh berubah. Sementara hak ekonomi adalah soal nilai komersialnya. Ini menegakkan fairness, transparansi, dan akuntabilitas,” katanya lebih lanjut.

Pada 30 Maret lalu, Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Pemerintah  Nomor 56 Tahun 2021 terkait Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.

PP ini memperkuat royalti hak cipta atas pemanfaatan sebuah karya musik dan pengelolaan musik pada layanan publik adalah bersifat komersial.