Kembali Gugat Soal Royalti, Ini 9 Pernyataan Ahmad Dhani kepada Once Mekel
Ahmad Dhani (Instagram @ahamddhaniofficial)

Bagikan:

JAKARTA - Ahmad Dhani kembali menyampaikan pernyataan terkait hak ekonomi atas lagu-lagu Dewa 19 kepada Once Mekel di bilangan Jakarta, Jumat. Hal ini turut dibantu Aldwin Rahadian selaku kuasa hukum pelantun Aku Sedang Ingin Bercinta itu. 

Sembilan poin yang disebutkan Aldwin Rahadian itu di antaranya yang pertama, berdasarkan Pasal 9 Peraturan Pemerintah No. 56 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu atau Musik (PP 56/2021), penggunaan hak cipta secara komersial oleh setiap orang dengan mengajukan lisensi atau izin dari pemegang hak cipta. Kemudian, lisensi tersebut harus tercatat oleh Menteri, dan Pelaksanaan Lisensi berupa penggunaan hak cipta tersebut wajib dilaporkan kepada Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) melalui Sistem Informasi Lagu atau Musik (SILM).

Kedua, Berdasarkan Pasal 80 UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (UU Hak Cipta), pemberian izin atau lisensi harus dalam bentuk tertulis, karena akan dicatatkan oleh Menteri dan digunakan untuk melaporkan kepada LMKN melalui SILM. Bahkan, dalam Pasal 1 angka 9 PP 56/2021 tegas dijelaskan lisensi adalah izin tertulis dari pemegang hak cipta.

Ketiga, Pasal 10 ayat (2) PP 56/2021 mengatur penggunaan secara komersial untuk suatu pertunjukan dapat menggunakan lagu atau musik tanpa perjanjian lisensi dengan tetap membayar royalti melalui LMKN. Hal ini juga terdapat di dalam Pasal 23 ayat (5) UU Hak Cipta di mana setiap orang dapat menggunakan hak ekonomi dalam pertunjukan tanpa izin sepanjang membayar royalti atau imbalan melalui LMK.

Keempat, saat ini besaran royalti konser diatur dalam keputusan LMKN yang disahkan oleh Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kepmenkumham) Nomor HKI.2.OT.03.01-02 Tahun 2016, tentang pengesahan tarif royalti untuk pengguna yang melakukan pemanfaatan komersial ciptaan atau produk hak terkait musik dan lagu. Namun, keputusan tersebut sudah tidak berlaku karena hanya berlaku sampai 2017.

Sampai saat ini belum ada keputusan LMKN dan keputusan Menteri Hukum dan HAM terbaru mengenai royalti hak ekonomi terutama dalam pertunjukan.

Kelima, hal tersebut dalam angka 4 menunjukkan Pasal 23 ayat (5) UU Hak Cipta tidak kooperatif karena imbalan royalti yang dimaksud belum ditetapkan oleh LMKN dan disahkan Kemenkumham. Sehingga, penggunaan hak ekonomi dalam pertunjukan atau konser tetap tunduk pada pasal 9 Ayat (2) UU Hak Cipta yakni harus dengan izin pemegang hak cipta.

Keenam, selain itu ada pertentangan norma antara Pasal 10 ayat (5) UU Hak Cipta, dengan ketentuan 9 ayat (2) Jo. Pasal 113 ayat (2) UU Hak Cipta, di mana hal tersebut adalah tindak pidana yang diancam pidana penjara 3 tahun atau denda 500 juta rupiah.

Ketujuh, dengan demikian Pasal 10 ayat (2) PP 56/2021 ini bertentangan dengan Pasal 9 ayat (2) Jo. Pasal 113 UU Hak Cipta, dan sesuai dengan asas preferensi hukum lex superior derogate legi inferior atau hukum yang lebih tinggi mengesampingkan hukum yang lebih rendah, maka yang digunakan adalah ketentuan Pasal 9 ayat (2) Jo. Pasal 113 UU Hak Cipta. Jadi, penggunaan secara komersial untuk suatu pertunjukan dapat menggunakan lagu atau musik harus dengan izin pemegang hak cipta sesuai Pasal 9 ayat (1) huruf f (untuk pertunjukan ciptaan) dan ayat (2) Jo. Pasal 113 UU Hak Cipta, in casu melalui perjanjian lisensi.

Karena UU Hak Cipta lebih tinggi kedudukannya dari pada PP 56/2021 menurut Pasal 7 ayat (1) UU No. 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

Konferensi pers di Kantor Hukum Aldwin Rahadian, Jakarta, Jumat. (Rifky Nugraha/VOI)

Kedelapan, oleh karena ketentuan Pasal 10 ayat (2) PP 56/2021 bertentangan dengan Pasal 9 Jo. Pasal 113 UU Hak Cipta, maka ketentuan Pasal 10 ayat (2) PP 56/2021 dikesampingkan (derogated). Berdasarkan penjelasan-penjelasan tersebut, maka suatu pertunjukan ciptaan in casu konser-konser yang membawakan lagu-lagu Dewa 19 ciptaan Ahmad Dhani, harus dengan izin darinya selaku pemegang hak cipta.

Jika dilakukan tanpa izin maka hal tersebut adalah tindak pidana sesuai Pasal 113 UU Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara 3 tahun atau denda 500 juta rupiah.

Kesembilan, pernyataan kuasa hukum Once Mekel pada konferensi pers hari ini, Jumat, 31 Maret 2023, yang menyatakan 'tidak ada masalah hukum ini hanya sensasi' adalah hal yang keliru. Berdasarkan atas preferensi hukum yang telah kami jelaskan di atas, karena yang berlaku adakah tetap Pasal 9 Jo. Pasal 113 UU Hak Cipta selaku ketentuan hukum yang lebih tinggi dan tindakan pertunjukan tanpa izin dari Ahmad Dhani selaku pemegang hak cipta adalah tindak pidana sesuai Pasal 113 UU Hak Cipta.