JAKARTA - Dalam perpanjangan PPKM Mikro, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerapkan aturan jam malam pada RT yang memiliki risiko tinggi terhadap penyebaran COVID-19, atau zona merah.
Namun, menurut Anggota Fraksi PDIP DPRD DKI, Gilbert Simanjuntak, pemberlakuan jam malam saat ini bisa dibilang telat. Mestinya, jam malam berlaku saat kasus melonjak beberapa bulan lalu.
"Momennya tidak tepat karena sudah telat. Seharusnya, jam malam ini dilakukan di beberapa bulan lalu, saat tempat tidur isolasi, ICU, dan pemakaman penuh, saat kasus banyak betul," kata Gilbert saat dihubungi, Senin, 26 April.
Pembatasan mobilitas warga di RT zona merah saat ini, menurut Gilbert, bertentangan dengan pernyataan Anies yang menyebut kemenangan menghadapi pandemi sudah di depan mata. Dengan adanya jam malam, justru memberi kesan suasana wabah sedang di puncak.
BACA JUGA:
"Di samping itu, tidak ada pertimbangan yang jelas. Sehingga, membingungkan kalau hanya kriteria jumlah kasus per RT jadi patokan," ungkap Gilbert.
Sebagai informasi, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan aturan jam malam terhadap RT dengan zona merah. Zona merah ditetapkan pada RT yang memiliki lebih dari 5 kasus COVID-19 selama 7 hari terakhir. Skenario pengendalian dilakukan lebih ketat dari zona lainnya.
Pertama, dengan menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat. Kemudian, pasien positif dan kontak erat melakukan isolasi mandiri. Lalu, menutup tempat bermain anak dan tempat umum kecuali sektor esensial.
RT dengan zona merah melarang kerumunan lebih dari 3 orang, membatasi keluar masuk RT maksimal hingga pukul 20.00 WIB, dan meniadakan kegiatan sosial masyarakat di lingkungan RT yang menimbulkan kerumunan dan berpotensi menimbulkan penularan.
Hal ini berlaku selama masa PPKM mikro sejak 20 April sampai 3 Mei 2021 yang tertuang dalam Instruksi Gubernur Nomor 23 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pelaksanaan PPKM Berbasis Mikro Tingkat Rukun Tertangga (RT).