Bagikan:

JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta kembali memperpanjang pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro hingga 28 Juni 2021.

Kebijakan tersebut dikeluarkan berdasarkan Keputusan Gubernur(Kepgub) Anies Baswedan, 759/2021 dan Ingub 39/2021 terkait PPKM Mikro.

Menanggapi itu, politikus Gerindra Fadli Zon menilai perlu langkah tegas dari sekadar memperpanjang pemberlakuan PPKM Mikro guna menghadapi lonjakan COVID-19 di DKI Jakarta. Salah satunya, pemberlakuan jam malam.

"Harusnya berlakukan jam malam (curfew) untuk Jakarta," ujar Fadli Zon lewat akun Twitternya, Selasa, 15 Juni. 

Menurut ketua BKSAP DPR itu, kebijakan pembatasan jam malam sudah terbukti efektif mengurangi penularan COVID-19 di negara lain.

"Di banyak negara, kebijakan curfew ini membantu menanggulangi penyebaran/penularan COVID-19. Ada jam malam (maksimal) jam 23, ada yang jam 21 dan ada jam 19.00," katanya.

Nantinya, menurut Fadli, kebijakan ini bisa menyesuaikan kondisi di lapangan. Apabila keadaan sudah terkendali, kata dia, maka pembatasan jam malam bisa dihentikan.

"Tergantung situasi dan kebutuhan secara temporer 1-2 minggu atau lebih," kata Fadli Zon.