Perpanjang PPKM Mikro, Anies Baswedan: Ibu Kota Memerlukan Perhatian Ekstra
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (Foto: Diah Ayu Wardani/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memperpanjang masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berskala mikro mulai hari ini sampai 28 Juni mendatang.

Hal ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 759 Tahun 2021 dan Instruksi Gubernur Nomor 39 Tahun 2021. 

Anies menyebut saat ini DKI berpotensi menghadapi fase genting COVID-19. Lonjakan kasus aktif yang naik signifikan dalam beberapa pekan terakhir membuat seluruh pihak harus lebih waspada mencegah Ibu Kota masuk ke fase genting pascalibur Hari Raya Idulfitri.

Berdasarkan pengalaman pada tahun lalu, jika Jakarta masuk fase genting, maka Pemprov DKI harus menarik rem darurat yang akan berdampak pada perekonomian.

"Ibu Kota kini dalam kondisi yang memerlukan perhatian ekstra. Bila kondisi sekarang tak terkendali, kita akan masuk fase genting, dan jika fase itu terjadi, maka kita harus ambil langkah drastis seperti yang pernah dialami bulan September dan Februari tahun lalu. Kita inginkan peristiwa itu tak berulang," kata Anies dalam keterangannya, Selasa, 15 Juni.

Oleh sebab itu, kata Anies, perlu ada intervensi seluruh pihak, sekaligus pihak Pemprov DKI Jakarta melalui regulasi perpanjangan PPKM mikro, sinergi implementasi PPKM bersama jajaran Forkopimda, hingga seluruh masyarakat.

 

Nantinya, penguatan ini akan diimplikasikan dalam berbagai kegiatan, seperti operasi gabungan guna membentuk pendisiplinan kolektif. 

“Untuk itu, maka dua unsur harus kerja bersama. Unsur rakyat warga dengan pemerintah dan penegak hukum, harus kolaborasi, masyarakat menjalankan 3M dan kita (di Pemerintahan) semua laksanakan 3T,” jelas Anies.

Anies menuturkan, saat ini DKI sudah mendapat kasus xengan varian baru COVID-19 yang lebih cepat menular. Hal ini harus membuat warga semakin waspada dan menyadari akan bahaya COVID-19 dan mutasinya.

Ia mengingatkan, semua kegiatan seperti perkantoran, rumah makan, kafe, restoran, fasilitas hiburan, hingga tempat berkumpul harus membatasi kapasitas 50 persen. 

“Ini adalah peringatan pada kita semua, mari kita waspada, mari kita kembali lebih disiplin. Begitu juga jam operasi harus ditaati, jam 9 malam harus selesai, harus tutup. Bila tetap buka, kami akan disiplinkan, akan kami berikan sanksi sesuai ketentuan gak ada pengecualian. Semuanya mari ambil sikap tanggung jawab,” pungkasnya.

Diketahui, ada peningkatan keterisian pasien COVID-19. per tanggal 14 Mei 2021, keterisian tempat tidur pasien atau bed occupation ratio (BOR) khusus COVID-19 naik signifikan.

Kapasitas tempat tidur isolasi sebanyak 7.341 terisi 5.752 atau sudah menyentuh 78 persen dan ICU sebesar 1.086 terisi 773 atau 71 persen. Padahal, per tanggal 31 Mei 2021 kapasitas tempat tidur isolasi di Jakarta masih sebesar 33 persen dan ICU sebesar 36 persen.