PAN Minta Anies Buat Aturan Vaksin COVID-19 Jadi Syarat Warga Bisa Masuk Mal Hingga Tempat Wisata
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bersama Wagub DKI Riza Patria (DOK Humas Pemprov DKI)

Bagikan:

JAKARTA - Sekretaris Fraksi PAN DPRD DKI Jakarta Oman Rohman menyarankan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan membuat regulasi yang mengatur vaksin COVID-19 jadi syarat warga masuk ke area publik.

Ruang publik yang dimaksud seperti mal, restoran, kafe, hingga tempat wisata. Hal ini, kata Oman, dilakukan untuk membatasi pergerakan warga di luar rumah saat kasus sedang melonjak.

“Demi membatasi mobilitas warga di tengah lonjakan COVID-19 dan munculnya varian baru COVID-19 di Jakarta, Pemprov agar mengeluarkan kebijakan area-area seperti mal, restoran, kafe dan tempat wisata bisa dikunjungi hanya oleh masyarakat yang sudah di vaksin,” kata Oman dalam keterangannya, Rabu, 16 Juni.

Anies Baswedan memang sudah mengeluarkan aturan yang memperpanjang masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berskala mikro. Namun, aturannya mesti ditambahkan agar implementasinya lebih efektif.

“Perpanjangan PPKM Mikro bagus, tapi langkah-langkah pembaruan perlu untuk menyikapi kondisi kasus aktif COVID-19 di DKI Jakarta yang semakin hari terus melonjak,” tutur dia.

Lagipula, kata Oman, pemberian syarat vaksinasi untuk warga yang ingin melakukan kegiatan di luar rumah bisa jadi salah satu faktor percepatan Pemprov DKI dalam menggencarkan vaksinasi.

Sebab, Presiden Joko Widodo memberi target ambisius kepada Anies. DKI harus bisa melakukan vaksinasi kepada 7,5 juta warga di bulan Agustus mendatang.

“Kita berharap target 7,5 Juta vaksinasi sampai bulan Agustus di DKI Jakarta bisa tercapai demi terciptnya herd immunity sehingga dengan otomatis perlahan menurunkan angka penularan," ujarnya.

Sebelumnya, Anies memperpanjang masa PPKM mikro mulai 15 Juni sampai 28 Juni mendatang. Hal ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 759 Tahun 2021 dan Instruksi Gubernur Nomor 39 Tahun 2021. 

Anies menyebut saat ini DKI berpotensi menghadapi fase genting COVID-19. Lonjakan kasus aktif yang naik signifikan dalam beberapa pekan terakhir membuat seluruh pihak harus lebih waspada mencegah Ibu Kota masuk ke fase genting pascalibur Hari Raya Idulfitri.

Berdasarkan pengalaman pada tahun lalu, jika Jakarta masuk fase genting, maka Pemprov DKI harus menarik rem darurat yang akan berdampak pada perekonomian.

"Ibu Kota kini dalam kondisi yang memerlukan perhatian ekstra. Bila kondisi sekarang tak terkendali, kita akan masuk fase genting, dan jika fase itu terjadi, maka kita harus ambil langkah drastis seperti yang pernah dialami bulan September dan Februari tahun lalu. Kita inginkan peristiwa itu tak berulang," kata Anies.