Syarat Vaksinasi Berkegiatan Berlaku di Jakarta, Anies: Pengelola Melanggar akan Kena Sanksi
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (Foto: Diah Ayu Wardani/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerapkan syarat sudah vaksinasi untuk berkegiatan bagi warganya. Anies menyebut aturan tambahan PPKM Level 4 ini dilakukan untuk mencegah penularan COVID-19.

Kata Anies, pengelola kegiatan seperti pemilik warung makan hingga perkantoran bertanggung jawab untuk menegakkan aturan dengan mengecek sertifikat vaksin kepada semua orang yang datang. Jika tidak, pengelola akan mendapat sanksi.

"Pengelola bertanggung jawab bahwa semua yang berada di premisnya, baik itu karyawan maupun tamu harus sudah tervaksin. Pengelolanya yang akan kena sanksi (jika melanggar). Jadi, tidak boleh diizinkan orang yang belum vaksin itu masuk, karena berisiko," kata Anies saat ditemui di kawasan Jakarta Pusat, Selasa, 3 Agustus.

Anies menambahkan, meskipun warga sudah menjalani vaksinasi sampai dua dosis, kepatuhan menjalankan protokol kesehatan harus tetap dilakukan. Mengingat, aturan sudah divaksin untuk berkegiatan merupakan upaya tambahan untuk meminimalidais penularan virus cotona.

"Jadi jangan diartikan kalau sudah vaksin dua kali lalu bebas bepergian ke mana saja. Protokol kesehatan harus tetap diikuti," tuturnya.

Sebagai informasi, Anies telah menerbitkan aturan vaksinasi sebagai syarat berkegiatan. Aturan tersebut diterapkan kepada karyawan dan pelanggan restoran, warung makan, perkantoran, mal, pasar tradisional, salon, hotel, hingga tamu acara pernikahan.

Kata dia, upaya ini dilakukan untuk menekan penyebaran virus ketika sektor non esensial dibuka. "Dengan melihat kenyataan bahwa di Jakarta kecepatan pemberian vaksin cukup tinggi, dan jangkauan yang sudah tervaksin sudah sampai 7,5 juta. Maka kami memutuskan vaksin menjadi bagian dari tahapan untuk kegiatan masyarakat," kata Anies beberapa waktu lalu.

Lebih lanjut, Anies menyebut pembukaan di tiap sektor akan dilakukan secara bertahap, dan tahapan itu dipastikan harus ada keterkaitan dengan vaksinasi.

"Sebelum kegiatan dimulai, maka pelaku di sektor itu, pelaku kegiatannya harus vaksin dulu. Jadi, misalnya tukang cukur mau buka, boleh. Tapi tukang cukurnya vaksin dulu, dan yang mau cukur harus sudah vaksin. Warung, restoran mau buka, boleh. Tapi, karyawannya vaksin dulu. Yang mau makan di restoran juga harus sudah vaksin," tuturnya.

Tak hanya itu, kata Anies, kantor-kantor non-esensial yang ingin melaksanakan work from office (WFO), pusat perbelanjaan, tempat hiburan juga boleh buka jika sudah vaksin. Sehingga, tahapan pembukaan diiringi dengan keharusan untuk melakukan vaksinasi pada semua pelakunya.

Syarat vaksin sebagai administrasi berkegiatan ini termasuk pada kegiatan keagamaan. Penyelenggaranya, maupun pesertanya, semua harus sudah melakukan vaksinasi.