Bagikan:

JAKARTA - Pemerintah mulai menjadikan vaksinasi sebagai syarat berkegiatan. DKI Jakarta menjadi provinsi yang memulai aturan ini untuk diterapkan pada sektor sosial hingga ekonomi.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menganggap aturan ini sudah layak diterapkan di Ibu Kota. Sebab, DKI telah melakukan vaksinasi kepada 7,5 juta warga, sesuai target pencapaian herd immunity atau kekebalan komunal.

Meski demikian, epidemiolog dari Griffith University Australia, Dicky Budiman meminta Anies mempertimbangkan kembali penerapan syarat sudah divaksin COVID-19 bagi warga untuk berkegiatan.

Sebab, dari 7,5 juta pencapaian vaksinasi per Sabtu, 31 Juli lalu, ternyata baru ada 4,2 juta warga DKI yang sudah divaksin. Sementara, sekitar 3 jutaan orang yang divaksin oleh Pemprov DKI adalah warga non-DKI.

"Kalau di tingkat provinsinya sudah lebih dari 70 persen, itu bagus. Kalau dilaksanakannya saat ini, saya kira belum tepat," kata Dicky saat dihubungi VOI, Senin, 2 Agustus.

Selain itu, Dicky meminta Anies melihat kembali pemerataan vaksinasi di tiap kecamatan. Baiknya, kata Dicky, Pemprov DKI sudah memastikan setidaknya 50 persen dari penduduk yang tinggal di tiap kecamatan sudah divaksinasi.

"Pastikan bahwa setidaknya 50 persen dari setiap kecamatan sudah divaksin dengan merata. Jangan sampai ada di bawah itu, ada yang 20 persen, 30 persen. Ini yang harus dipastikan untuk menjamin kesetaraan dan keadilan. Kalau itu sudah terjadi, bisa dilaksanakan," ungkap dia.

Sebagai informasi, Anies telah menerbitkan aturan vaksinasi sebagai syarat berkegiatan. Aturan tersebut diterapkan kepada karyawan dan pelanggan restoran, warung makan, perkantoran, mal, pasar tradisional, salon, hotel, hingga tamu acara pernikahan.

Kata dia, upaya ini dilakukan untuk menekan penyebaran virus ketika sektor non esensial dibuka. "Dengan melihat kenyataan bahwa di Jakarta kecepatan pemberian vaksin cukup tinggi, dan jangkauan yang sudah tervaksin sudah sampai 7,5 juta. Maka kami memutuskan vaksin menjadi bagian dari tahapan untuk kegiatan masyarakat," kata Anies, Sabtu, 31 Juli.

Lebih lanjut, Anies menyebut pembukaan di tiap sektor akan dilakukan secara bertahap, dan tahapan itu dipastikan harus ada keterkaitan dengan vaksinasi.

"Sebelum kegiatan dimulai, maka pelaku di sektor itu, pelaku kegiatannya harus vaksin dulu. Jadi, misalnya tukang cukur mau buka, boleh. Tapi tukang cukurnya vaksin dulu, dan yang mau cukur harus sudah vaksin. Warung, restoran mau buka, boleh. Tapi, karyawannya vaksin dulu. Yang mau makan di restoran juga harus sudah vaksin," tuturnya.

Tak hanya itu, kata Anies, kantor-kantor non-esensial yang ingin melaksanakan work from office (WFO), pusat perbelanjaan, tempat hiburan juga boleh buka jika sudah vaksin. Sehingga, tahapan pembukaan diiringi dengan keharusan untuk melakukan vaksinasi pada semua pelakunya.

Syarat vaksin sebagai administrasi berkegiatan ini termasuk pada kegiatan keagamaan. Penyelenggaranya, maupun pesertanya, semua harus sudah melakukan vaksinasi.

"Bagaimana caranya untuk bisa memeriksa? Ada banyak cara, tapi salah satunya dengan menggunakan aplikasi JAKI. Dengan aplikasi ini, langsung terlihat apakah Anda sudah divaksin, apakah sudah divaksin satu kali, apakah sudah divaksin dua kali, apakah Anda belum vaksin, itu langsung terlihat," ujarnya.

Tak hanya lewat JAKI, kata Anies, verifikasi dan validasi untuk memeriksa apakah warga sudah divaksin atau belum juga bisa dilakukan menggunakan SMS dari PeduliLindungi sebagai bukti vaksinasi. Kemudian, ada sertifikasi digital dari Kementerian Kesehatan.

"Jadi, banyak alat yang bisa digunakan untuk menunjukkan status vaksinasinya," tuturnya.