JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebut ada tiga kelompok yang dikecualikan dalam aturan harus sudah divaksinasi COVID-19 sebagai syarat untuk berkegiatan di Jakarta.
Hal ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 966 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 COVID-19 yang berlaku sampai tanggal 9 Agustus 2021.
Dalam Keputusan Gubernur tersebut, setiap orang yang akan melakukan aktivitas di setiap tempat atau sektor-sektor yang telah ditetapkan, harus sudah divaksinasi COVID-19, minimal dosis pertama.
Ada pihak yang dikecualikan dalam aturan tersebut, yakni orang yang baru sembuh dari COVID-19, warga yang tak bisa divaksin karena keadaan medis tertentu, dan anak usia di bawa 12 tahun.
“Kecuali, bagi warga yang masih dalam masa tenggang 3 bulan pasca terkonfirmasi COVID-19, dapat menunjukkan bukti hasil laboraturium, dan penduduk yang kontraindikasi dilakukan vaksinasi COVID-19 berdasarkan hasil pemeriksaan medis dapat menunjukkan bukti surat keterangan dokter, serta anak-anak usia kurang dari 12 tahun,” kata Anies dalam keterangannya, Kamis, 5 Agustus.
Ada pun aturan syarat vaksinasi diterapkan kepada karyawan dan pengunjung restoran, warung makan, perkantoran, mal, pasar tradisional, salon, hotel, tempat ibadah, hingga tamu acara pernikahan.
"Sebelum kegiatan dimulai, maka pelaku di sektor itu, pelaku kegiatannya harus vaksin dulu. Jadi, misalnya tukang cukur mau buka, boleh. Tapi tukang cukurnya vaksin dulu, dan yang mau cukur harus sudah vaksin. Warung, restoran mau buka, boleh. Tapi, karyawannya vaksin dulu. Yang mau makan di restoran juga harus sudah vaksin," tuturnya.
BACA JUGA:
Tak hanya itu, kata Anies, kantor-kantor non-esensial yang ingin melaksanakan work from office (WFO), pusat perbelanjaan, tempat hiburan juga boleh buka jika sudah vaksin. Sehingga, tahapan pembukaan diiringi dengan keharusan untuk melakukan vaksinasi pada semua pelakunya.
Bukti telah dilakukannya vaksinasi tersebut dapat ditunjukkan dengan sertifikat vaksin yang diunduh melalui aplikasi Jakarta Kini (JAKI) atau laman PeduliLindungi.id.