Anda yang Belum Pernah Vaksin Saat Jokowi Cabut PPKM Jangan Senang Dulu, Booster Tetap Syarat Wajib Bepergian
ILUSTRASI/ Bandara Kualanamu Deli Serdang Sumut/DOK ANTARA

Bagikan:

JAKARTA - Presiden Joko Widodo telah mencabut pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) sejak 30 Desember 2022. Meski restriksi aktivitas masyarakat tak lagi diterapkan, namun syarat perjalanan masih berlaku.

Ketentuan perjalanan semasa pandemi COVID-19 paling baru termuat dalam Surat Edaran (SE) Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 24 Tahun 2022 yang diterbitkan pada 25 Agustus 2022.

Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito menegaskan, SE Nomor 24 Tahun 2022 tetap berlaku selama pandemi di seluruh dunia belum berakhir, termasuk syarat vaksinasi pada pelaku perjalanan di dalam negeri.

"SE Satgas Nomor 24 Tahun 2022 masih berlaku," kata Wiku dalam pesan singkat, Selasa, 3 Januari.

Dalam SE tersebut, pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) wajib memenuhi persyaratan pada masing-masing kelompok usia, yakni:

a. PPDN berusia usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin dosis ketiga (booster)

b. PPDN berstatus warga negara asing berasal dari perjalanan luar negeri dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin kedua

c. PPDN dengan usia 6-17 tahun wajib telah mendapatkan vaksin dosis kedua

d. PPDN dengan usia 6-17 tahun berasal dari perjalanan luar negeri dikecualikan dari kewajiban vaksinasi; dan

e. PPDN dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap syarat vaksinasi namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi COVID-19.

PPDN yang memenuhi persyaratan vaksinasi tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT—PCR atau rapid test antigen dan dapat melakukan perjalanan dalam negeri dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi, dikecualikan terhadap syarat vaksinasi, tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen dan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19.