JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menanggapi rencana pemerintah pusat yang akan menjadikan sertifikat vaksinasi dosis ketiga (booster) COVID-19 sebagai syarat perjalanan masyarakat.
Menurut Anies, meskipun ada kewajiban vaksinasi booster sebagai syarat mobilitas, warga tetap mesti melakukan vaksinasi sebagai tanggung jawab agar penularan virus corona bisa ditekan.
"Kalau sudah ada ketentuan kita laksanakan, wajib atau tidak untuk aktivitas, yuk kita ambil tanggung jawab. Toh, ini melindungi kita semua, kan. Jadi, bukan soal ada perintah booster, tapi apakah kita mau melindungi diri kita sendiri atau tidak," kata Anies di Taman Ismail Marzuki, Jakarta Pusat, Kamis, 7 Juli.
Anies mengungkapkan saat ini capaian vaksinasi booster di Ibu Kota masih 50 persen dan belum memenuhi batas kekebalan imunitas. Karenanya, Anies meminta masyarakat Jakarta untuk segera menjalani vaksinasi bagi yang belum melakukan.
"Mari kita pastikan badan kita siap, dan saya imbau pada semuanya yang belum booster, segera. Jakarta saat ini 50 persen yang sudah booster. Kita harus tinggikan, tingkatkan. Saya katakan warga Jakarta untuk menyegerakan untuk yang belum booster, semua booster," ucap dia.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi selaku Koordinator PPKM Jawa-Bali Luhut Binsar Pandjaitan melalui keterangan resmi, Senin (4/7), mengatakan pemberlakuan vaksin booster sebagai syarat mobilitas masyarakat baru akan diterapkan paling lama dua pekan mendatang.
BACA JUGA:
Keputusan tersebut merujuk pada hasil Rapat Terbatas Kabinet yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo dan akan diatur melalui peraturan Satgas Penanganan COVID-19 dan peraturan turunan lainnya.
Saat ini, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan sedang menyiapkan aturan dan mekanisme penerapan vaksin ketiga (booster) sebagai syarat perjalanan transportasi.
"Saat ini Kemenhub tengah mendiskusikan kesiapan penerapannya bersama para pemangku kepentingan di sektor transportasi," kata Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati.
Rencana penerapan vaksin booster sebagai syarat perjalanan akan diikuti dengan pelaksanaan vaksinasi di berbagai tempat, salah satunya di simpul-simpul transportasi seperti bandara, terminal, stasiun, dan pelabuhan.