Anies: Jangan Vaksinasi Booster Pas Mau Mudik
ILUSTRASI VIA ANTARA

Bagikan:

JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengingatkan warga Jakarta untuk tidak mengikuti vaksinasi dosis ketiga (booster) atau vaksinasi dosis primer pada sesaat sebelum berangkat mudik.

Meskipun, pemerintah berencana untuk menyiapkan layanan vaksinasi di jalur mudik seperti penempatan posko dan layanan vaksinasi di terminal.

"Sebaiknya kerjakan (vaksinasi booster) ini semua di awal. Jangan kerjakan ini pas mau mudik," kata Anies saat ditemui di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis, 7 April.

Anies mengingatkan ada kejadian ikutan pascaimunisasi (KIPI) yang dirasakan setelah disuntik vaksin. gejala yang dirasakan seperti demam, kelelahan, sakit kepala, dan nyeri otot atau sendi.

Karenanya, agar perjalanan mudik bisa dilakukan dengan lancar, Anies meminta masyarakat melakukan vaksinasi dengan jangka waktu yang cukup sebelum mudik.

"Sesudah vaksinasi kan ada antisipasi KIPI. Harapannya, warga DKI juga memandang untuk kesehatan dan perjalanan, karena ini lebih dari sekadar soal perjalanan pulang. Ini soal kesehatan. Jadi, harapannya lebih awal melakukan, lebih baik," ujar Anies.

Sebagai informasi, pemerintah menetapkan kebijakan bahwa masyarakat yang sudah melakukan vaksinasi dosis ketiga atau booster boleh bebas mudik ke kampung halaman.

Sementara, bagi masyarakat yang baru melakukan vaksinasi dosis kedua masih bisa mudik namun harus melengkapi hasil negatif COVID-19 tes antigen dalam kurun waktu 1x24 jam atau PCR 3x24 jam.

Bagi masyarakat yang masih menjalani vaksinasi dosis pertama diwajibkan melakukan tes PCR 3x24 jam dan melampirkan hasil negatif COVID-19 sebelum perjalanan.

Anak di bawah usia 6 tahun tidak perlu testing namun didampingi pendamping perjalanan yang memenuhi syarat perjalanan. Kemudian anak usia 6-17 tahun tidak testing namun harus menunjukkan vaksiasni dosis kedua.

Sementara, bagi masyarakat dengan kondisi kesehatan tertentu sehingga belum bisa vaksin, wajib untuk melakukan testing PCR 3x24 jam dan melampirkan surat keterangan dari dokter umum atau rumah sakit setempat.