JAKARTA - Pemerintah sudah memberikan "lampu hijau" bagi masyarakat untuk melakukan mudik Lebaran 2022. Namun, ada syarat yang harus dipenuhi yakni vaksin booster.
Syarat vaksin booster ini yang akan jadi fokus Satgas Penanganan COVID-19 Kota Mataram dalam pengawasan mudik Lebaran 2022. Hal itu yang disampaikan I Nyoman Swandiasa, selaku juru bicara.
"Vaksinasi booster kini menjadi salah satu syarat masyarakat yang akan mudik keluar daerah agar tidak melakukan tes usap antigen," katanya, seperti dikutip Antara, Sabtu 16 April.
Satgas Penanganan COVID-19 Kota Mataram juga telah menyiapkan skema posko pengawasan mudik Lebaran 2022. Ini sebagai langkah antisipasi kenaikan kasus COVID-19 karena kedatangan pemudik dari berbagai kota-kota besar di luar daerah.
Posko pengawasan mudik lebaran akan dibuat pada beberapa titik strategis terutama pintu-pintu masuk kota. "Pembuatan posko akan kita koordinasikan juga dengan jajaran TNI/Polri yang biasanya memantau arus mudik lebaran," katanya
Dengan perkembangan COVID-19 yang saat ini cukup landai, pemerintah pusat memberikan relaksasi, tapi tetap pada bingkai protokol COVID-19 terutama menggunakan masker dan sudah booster.
"Karena itu, kita juga meminta kepada warga kota yang akan mudik ke luar daerah segera melakukan vaksinasi booster," kata pria yang juga menjabat sebagai Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Mataram tersebut.
BACA JUGA:
Lebih jauh Swandiasa menyebutkan, cakupan vaksinasi COVID-19 dosis ketiga atau booster di Mataram sudah mencapai hampir 20 persen dari target sasaran 315.584 jiwa. Cakupan itu meningkat signifikan dibandingkan sebelum bulan puasa yang masih berada di bawah 10 persen.
Menurut Swandiasa, peningkatan cakupan booster selama bulan Ramadhan, seiring adanya kebijakan pemerintah menjadikan booster sebagai syarat untuk mudik Lebaran 2022.
Layanan booster di RSUD Kota Mataram yang bisanya sehari maksimal 20-30 orang, kini mencapai hingga 150 orang lebih per hari. Ini belum termasuk layanan di 11 Puskesmas.
"Vaksinasi booster khusus untuk usia 18 tahun ke atas, sedangkan vaksinasi anak di bawah 18 tahun cukup sampai dosis kedua," katanya.
Berdasarkan data per tanggal 14 April 2022 dari Dinas Kesehatan Provinsi NTB tercatat cakupan vaksinasi Kota Mataram untuk dosis pertama mencapai 365.695 atau 115,88 persen, dosis kedua 280.939 atau 89,02 persen.