AS Duga PeduliLindungi Langgar HAM, PAN: Tudingan yang Tak Bisa Dianggap Remeh
ILUSTRASI ANTARA

Bagikan:

JAKARTA - Anggota Komisi IX DPR dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Saleh Partaonan Daulay menyebut laporan Departemen Luar Negeri (Deplu) Amerika Serikat (AS) soal dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) di aplikasi PeduliLindungi harus dijawab.

Saleh mengatakan penting bagi pemerintah untuk memberikan jawaban terhadap tudingan ini. Apalagi, aplikasi PeduliLindungi yang digunakan untuk melacak penyebaran COVID-19 menyimpan data pribadi masyarakat mulai dari nama lengkap, nomor induk kependudukan (NIK), hingga jejak perjalanan.

"Tuduhan itu tidak bisa dianggap remeh. Apalagi, aplikasi PeduliLindungi disinyalir menyimpan data masyarakat secara ilegal dan tanpa izin," kata Saleh dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Sabtu, 16 April.

Ketua Fraksi PAN di DPR= ini meminta pemerintah proaktif memberikan penjelasan. Jangan sampai, sambung Saleh, isu ini bergulir lebih luas terutama di luar negeri.

Dia mengingatkan dugaan pelanggaran HAM ini jangan sampai mendegradasi posisi Indonesia yang selama ini telah serius menangani penyebaran COVID-19. Tak hanya itu, Indonesia selama ini juga dikenal sebagai negara demokratis terbesar.

Karenanya perlu dijelaskan lebih detail mengenai dugaan pelanggaran hak asasi dalam aplikasi PeduliLindungi ini. Salah satu penjelasan, bisa disampaikan kepada lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang jadi rujukan dikeluarkannya laporan ini.

"Kalau dari laporannya, tuduhan pelanggaran HAM ini semula disuarakan oleh LSM. Walau tidak disebutkan nama LSM-nya, pemerintah mestinya sudah tahu. Apalagi, LSM-LSM dimaksud konon sudah pernah menulis surat protes ke pemerintah terkait hal ini," ujarnya.

"Menurut saya, LSM-LSM itu harus diajak bicara. Diajak berdiskusi. Sekaligus menjelaskan soal aplikasi peduli lindungi ini," imbuh Saleh.

Jika dari hasil diskusi ini, ternyata benar terjadi pelanggaran hak asasi maka pemerintah harus melakukan evaluasi. Bahkan, jika perlu penggunaan aplikasi ini dihentikan.

"Jika memang dari hasil diskusi disimpulkan ada pelanggaran HAM, pemerintah harus segera mengevaluasi. Kalau perlu, segera menutup aplikasi tersebut," tegas Saleh.

"Saya juga belum melihat manfaat langsung aplikasi ini dalam menahan laju penyebaran virus. Yang ada, aplikasi ini hanya berfungsi untuk mendata status vaksinasi warga. Begitu juga mendata orang yang terkena COVID. Soal bagaimana memanfaatkan data itu bagi melindungi warga, saya sendiri belum jelas. Ini yang perlu dibuka ke publik secara transparan dan terbuka," jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, Kemenlu Amerika Serikat menyoroti sejumlah masalah yang terjadi di Indonesia. Hal itu dituangkan dalam laporan praktik HAM di Indonesia.

Dikutip dari situs Kedutaan Besar Amerika Serikat di Indonesia, salah satu masalah HAM yang menjadi sorotan yaitu aplikasi PeduliLindungi yang diluncurkan oleh Pemerintah sejak Maret 2020.

Dalam laporan tersebut, pelanggaran HAM dari aplikasi PeduliLindungi masuk dalam kategori 'Kesewenang-wenangan atau Kejahatan Hukum terkait Privasi, Keluarga, Rumah, atau Korespodensi'. Hal ini diketahui Kemenlu AS atas laporan dari sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).

"Sejumlah LSM prihatin atas adanya informasi yang dikumpulkan melalui sebuah aplikasi dan datanya disimpan serta digunakan oleh pemerintah," demikian dikutip dari laporan berbahasa Inggris itu.

Terkait