Bagikan:

JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan penanganan pandemi COVID-19 di Indonesia menjadi salah satu yang terbaik di Asia. Bahkan, dia mengklaim penanganan penyebaran virus di dalam negeri lebih baik dibanding dengan Amerika.

Hal ini disampaikan Mahfud menanggapi adanya tudingan pelanggaran hak asasi dalam penerapan aplikasi PeduliLindungi yang dikeluarkan oleh Departemen Luar Negeri (Deplu) Amerika Serikat.

"Indonesia itu termasuk atau menjadi negara yang terbaik di Asia dalam penanganan COVID-19. Itu satu. Kalau di dunia, Indonesia itu termasuk bagus, jauh lebih bagus dari Amerika dalam menangani COVID ini," kata Mahfud dalam keterangan video yang diunggah di YouTube Kemenko Polhukam RI, Sabtu, 16 April.

Dia tak menampik, bisa saja ada masyarakat yang terganggu karena tak bisa masuk ke fasilitas umum karena dia terpapar COVID-19 dan terpantau aplikasi PeduliLindungi. Tapi, hal ini tidak bisa dianggap sebagai pelanggaran HAM.

Menurut Mahfud, pembatasan semacam ini memang harus dilakukan. Sehingga, penyebaran virus di masyarakat bisa dicegah agar tak meluas.

"Bahwa ada yang merasa terganggu kalau mau masuk mal harus discan, diketahui dibatasi lagi gerakannya itu satu konsekuensi," tegasnya.

Mahfud mengatakan laporan yang dikeluarkan oleh Deplu AS itu adalah hal yang biasa saja. Apalagi, laporan ini berbasis dari data yang dimiliki oleh lembaga swadaya masyarakat (LSM).

Namun, Mahfud menyinggung, Amerika juga punya catatan panjang soal pelanggaran hak asasi di negaranya sendiri berdasarkan Special Procedures Mandate Holders (SPMH). Kata dia, sepanjang 2018-2021, setidaknya ada 76 pelanggaran hak asasi yang dilakukan oleh negeri Paman Sam itu.

"Jadi soal itu, kita saling lihat sajalah. Yang penting, kita semuanya bekerja menurut garis masing-masing negara untuk menyelamatkan rakyatnya," ungkap eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut.

Diberitakan sebelumnya, Deplu Amerika Serikat menyoroti sejumlah masalah yang terjadi di Indonesia. Hal itu dituangkan dalam laporan praktik HAM di Indonesia.

Dikutip dari situs Kedutaan Besar Amerika Serikat di Indonesia, salah satu masalah HAM yang menjadi sorotan yaitu aplikasi PeduliLindungi yang diluncurkan oleh Pemerintah sejak Maret 2020.

Dalam laporan tersebut, pelanggaran HAM dari aplikasi PeduliLindungi masuk dalam kategori 'Kesewenang-wenangan atau Kejahatan Hukum terkait Privasi, Keluarga, Rumah, atau Korespodensi'. Hal ini diketahui Kemenlu AS atas laporan dari sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).

"Sejumlah LSM prihatin atas adanya informasi yang dikumpulkan melalui sebuah aplikasi dan datanya disimpan serta digunakan oleh pemerintah," demikian dikutip dari laporan berbahasa Inggris itu.