Bagikan:

JAKARTA - Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Beka Ulung Hapsara menyebut sejauh ini tak ada pengaduan terkait dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) terkait penggunaan aplikasi PeduliLindungi.

Hal ini disampaikan untuk menanggapi adanya tudingan pelanggaran HAM pada aplikasi yang digunakan untuk melacak penyebaran COVID-19 di Tanah Air tersebut. Tudingan ini muncul dalam laporan terkait hak asasi yang dikeluarkan Departemen Luar Negeri (Deplu) Amerika Serikat.

"Sampai saat ini belum ada pengaduan warga ke Komnas HAM terkait dugaan pelanggaran HAM dari aplikasi PeduliLindungi," kata Beka dalam keterangan tertulisnya kepada VOI, Sabtu, 16 April.

Beka juga mengatakan PeduliLindungi ini sebenarnya adalah bentuk perlindungan hak atas kesehatan dan hak hidup warga negara di tengah pandemi COVID-19.

"Saya kira aplikasi PeduliLindungi harus dilihat dalam konteks yang lebih luas yaitu perlindungan hak atas kesehatan dan hak hidup warga negara sehingga membutuhkan tools untuk tracing dan treatment," ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, Deplu Amerika Serikat menyoroti sejumlah masalah yang terjadi di Indonesia. Hal itu dituangkan dalam laporan praktik HAM di Indonesia.

Dikutip dari situs Kedutaan Besar Amerika Serikat di Indonesia, salah satu masalah HAM yang menjadi sorotan yaitu aplikasi PeduliLindungi yang diluncurkan oleh Pemerintah sejak Maret 2020.

Dalam laporan tersebut, pelanggaran HAM dari aplikasi PeduliLindungi masuk dalam kategori 'Kesewenang-wenangan atau Kejahatan Hukum terkait Privasi, Keluarga, Rumah, atau Korespodensi'. Hal ini diketahui Kemenlu AS atas laporan dari sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).

"Sejumlah LSM prihatin atas adanya informasi yang dikumpulkan melalui sebuah aplikasi dan datanya disimpan serta digunakan oleh pemerintah," demikian dikutip dari laporan berbahasa Inggris itu.