Kapolri Ingatkan Anggotanya Jaga Kewenangan Agar Masyarakat Terayomi
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo (Foto: Wardhany Tsa Tsia/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meminta jajarannya menggunakan kewenangan dengan bertanggungjawab. Sebab, kewenangan polisi tak jarang rentan melanggar hak asasi manusia (HAM). 

"Rekan-rekan diberikan kewenangan tertentu yang kadang kala hal ini melanggar hak asasi manusia, tapi dibenarkan. Artinya apa? ini harus dipertanggungjawabkan. kewenangan ini harus betul-betuk dijaga," kata Sigit dalam rapat kerja teknis (rakernis) di Mabes Polri, Selasa, 13 April.

Sigit juga menekankan kewenangan yang dimiliki Polri hanya digunakan untuk menjalankan tugas sebagai pelindung masyarakat.

Selain itu, kewenangan itu bisa digunakan bila petugas dalam keadaan berbahaya. Artinya, mengancam keselamatan jiwa. Kewenangan penindakan juga bisa digunakan bila masyarakat. mengabaikan peringatan yang sudah diberikan.

"Dilakukan hanya untuk menjaga, agar masyarakat merasa aman, masyarakat merasa terlindungi, terayomi dari ancaman-ancaman gangguan kamtibmas. Jadi kalau rekan-rekan dengan peluit tidak bisa menegur, tidak bisa menghentikan, rekan-rekan bisa keluarkan peringatan," papar Sigit.

"Kalau itu berisiko membahayakan masyarakat, atau membahayakan rekan-rekan. Rekan-rekan bisa menggunakan kewenangan yang diberikan oleh Undang-Undang dan di situ tentunya akan berhadapan dengan pelanggaran hak asasi manusia (HAM)," sambung Sigit.

Diberitakan sebelumnya, Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Ahmad Taufan Damanik menyebut Polri menjadi institusi paling banyak diadukan terkait dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM).

Komnas HAM mencatat, ada 1.992 pengaduan dari masyarakat selama rentang tahun 2016 hingga 2020. Pelapor mengadukan lambannya penanganan kasus, kriminalisasi, penganiayaan, dan proses hukum tidak sesuai prosedur.

“Kepolisian menjadi pihak tertinggi karena ada kasus maupun yang dituduh melanggar HAM. Namun penanganan yang dilakukan Polri tidak tepat,” ujar Ahmad Taufan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPR di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa, 6 April.

Namun Ahmad mengatakan Polri menjadi institusi paling responsif ketika Komnas HAM meminta penjelasan adanya aduan dugaan pelanggaran HAM. 

"Misalnya kasus Herman di Kalimantan Timur, Kapolda datang langsung ke Komnas HAM untuk menjelaskan dan pelaku dikenakan tidak hanya etik namun dikenakan penegakan hukum,” ungkapnya.