Bagikan:

JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bakal membinasakan anggota polisi yang terlibat perkara narkoba. Dengan catatan, mereka tidak bisa memperbaiki diri dan dibina. 

"Terhadap yang melakukan pidana, utamanya narkoba, kalau memang sudah tidak bisa diperbaiki, kalau sudah tidak bisa dibina, ya sudah binasakan saja, yang begitu-begitu segera selesaikan," kata Sigit dalam rapat kerja teknis (rakernis) di Mabes Polri, Selasa, 13 April.

Alasan Listyo Sigit mengambil keputusan itu karena anggota Polri harus menegakkan aturan. Bukannya justru ikut terlibat dalam pelanggaran.

"Karena saya pikir kita sebagai penegak hukum yang bertugas melakukan penangkapan, pemberantasan terhadap hal-hal seperti itu. Tapi di situ rekan-rekan juga di dalamnya, yang beginian selesaikan dengan cepat," tegas Sigit.

Sigit menyebut bakal menghapus para oknum polisi yang menggunakan narkoba. Sebab, tindakan dari mereka itu bakal merusak citra Polri.

"Jangan hanya gara-gara satu-dua orang oknum yang melakukan pelanggaran, maka 100 anggota yang sudah bersusah payah itu kemudian hilang. Ibarat hanya gara-gara nira setitik, maka rusak susu sebelanga. Hal seperti itu ke depan harus kita perbaiki," kata Sigit.

Sebelumnya Kadiv Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri Irjen Ferdy Sambo menyebut jumlah pelanggaran yang dilakukan anggota kepolisian mengalami peningkatan di awal 2021. Bahkan, bentuk pelanggaran semakin bermacam-macam.

"Seperti kita ketahui bersama bahwa di awal tahun 2021 dan tahun-tahun sebelumnya terjadi peningkatan jumlah pelanggaran anggota Polri secara kualitas dan kuantitas," kata Irjen Sambo.

Berdasarkan data, Sambo menyebut ada ratusan pelanggaran yang terbagi menjadi 3 kategori. Di antaranya 536 pelanggaran disiplin, 279 pelanggaran KEPP (Kode Etik Profesi Polri), dan 147 pelanggaran pidana.